Masa Orientasi Anggota DPRD

KarikaturMahasiswa (dan murid baru) pada semua jenjang pendidikan mengenal istilah masa orientasi. Ternyata, anggota DPRD Propinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota, juga memiliki mengikuti orientasi. Biasanya, orientasi kerja anggota dewan dikoordinir oleh fraksi (parpol) masing-masing. Tujuannya pasti, agar setiap anggota DPRD memahami benar tugas dan kewajibannya. Orientasi ini tidak gratis. Tetapi setiap anggota dewan akan memperoleh “bantuan subsidi” orientasi dari Pemerintah Daerah.
Hak untuk mengikuti orientasi, tidak tanggung-tanggung, dikukuhkan dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Pada pasal 323 huruf (g) dinyatakan, anggota DPRD Propinsi berhak mengikuti orientasi dan pendalaman tugas. Hak orientasi tidak hanya dilakukan sekali pada awal jabatan. Melainkan bisa (dan biasa) dilakukan setidaknya sebanyak 3 kali setahun, dikemas dalam bentuk program Bintek (Bimbingan teknis).
Bahkan yang sangat kelewatan, periode lalu (2009-2014) DPRD Kota Surabaya melakukannya sebanyak 12 kali setahun! Tentu saja, yang kelewatan kerap ber-bintek akan memperburuk citra dewan. Sebab telah diketahui umum, bahwa bintek hanya sekedar mengeruk kas daerah. Sekedar memperbanyak penghasilan anggota dewan, tetapi tidak bermanfaat.
Tak jarang, banyak anggota dewan tidak mengikuti bintek, hanya minta kuitansi dan sertifikat pada penyelenggara bintek sebagai bukti SPJ. Di kota tempat penyelenggaraan bintek, banyak anggota dewan hanya kelenceran. Padahal sudah terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 4 disebutkan: “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada perundang-undangan, efisien, ekonomis…dan manfaat untuk masyarakat.”
Orientasi, sesungguhnya sangat diperlukan oleh setiap anggota legislatif. Hal itu mengingat rekrutmen oleh parpol tidak dilakukan berdasarkan spesifikasi keahlian. Melainkan siapa saja bisa menjadi calon legislatif (caleg), lalu beruntung memperoleh dukungan masyarakat sampai memenuhi kuota “harga” kursi. Jika dibanding dengan pejabat di pemerintah daerah, maka tingkat kompetensi anggota dewan tergolong rendah.
Bahkan sudah menjadi olok-olok, anggota dewan selama ini tidak perlu keahlian, tidak perlu keringat (kerja keras) tetapi memperoleh penghasilan besar. Maka terpilih sebagai anggota dewan dianggap ketiban “pulung.” Namun sejatinya, setiap anggota dewan wajib memahami permasalahan, setidaknya yang berkait dengan tugas ke-komisi-an. Untuk itu UU tentang MD3 telah menyediakan “area” untuk menutup celah kompetensi dewan. Yakni, penyediaan tenaga ahli.
Berdasarkan UU MD3 tahun 2014, pasal 325 ayat (10) dinyatakan, “Sekretariat DPRD provinsi menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan  memperhatikan kemampuan APBD.” Begitu pula dalam Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Jawa Timur diamanatkan keberadaan tim ahli. Pada pasal 149 ayat (1), dinyatakan,  “Dalam  rangka melaksanakan tugas dan wewenang  alat kelengkapan DPRD, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli.”
Namun tak jarang, pemilihan tenaga ahli tidak memenuhi kebutuhan fraksi atau komisi. Sebab umumnya tenaga ahli (S-2 maupun S-3) hanya menguasai “secuil” bidang yang ditekuni (sesuai thesis dan disertasi). Lebih sesuai sebagai nara-sumber. Sedangkan yang diperlukan oleh dewan lebih general. Berdasarkan pengalaman, tenaga ahli dari praktisi (aktifis ormas, LSM, wartawan senior, dan pelaku profesi) lebih memenuhi keperluan dewan dalam pembahasan rancangan Perda.
Karena itu diperlukan revisi Tata Tertib DPRD Propinsi Jawa Timur, terutama terkait orientasi (bintek) dan kriteria tenaga ahli. Bintek seyogianya lebih diutamakan untuk memperkuat kinerja ke-komisi-an, bukan oleh fraksi. Bintek memerlukan nara sumber ahli (berijazah S-2, S-3 dan Profesor, serta pelaku profesi). Sehingga orientasi yang dijamin UU tidak di-olok-olok sebagai abal-abal, melainkan bermanfaat untuk kinerja anggota dewan.

                                                        ————————-   000   —————————

Rate this article!
Tags: