Masa Pandemi Covid-19, 69.721 Usaha Mikro Terima Dana BPUM Kemenkop

Pelaku usaha mikro di Kabupaten Sidoarjo bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari program BPUM Kementerian Koperasi. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 69.721 pelaku usaha mikro yang di Kab Sidoarjo telah menerima dana Bantuan Permodalan Usaha Mikro atau BPUM dari Kementerian Koperasi. Bila dirupiahkan, total seluruh dananya sebesar Rp. 83.665.200.000.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Sidoarjo, M. Edi Kurniadi ST, bantuan permodalan dari Kemenkop tersebut supaya pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia bisa bertahan dan berkembang saat masa pandemi Covid-19 saat ini. Pada tahap pertama yang dimulai tahun 2020 lalu, nilainya sebesar Rp. 2.4 juta. Namun pada tahun 2021 menurun menjadi Rp. 1.2 juta.

“Ini program Pusat. Dinas Koperasi dan UM Sidoarjo hanya memfasilitasi pendaftarannya saja. Bila seleksi Pusat lolos, maka pelaku usaha mikro mendapatkan dana BPUM ini yang ditransfer lewat rekening,” jelas Edi, Selasa (14/9) kemarin.

Pada saat ini, menurut Edi, program BPUM ini sudah masuk dalam tahap ke-4. Khusus di Kab Sidoarjo, pada tahap ke-2, saat pendaftarannya menggunakan keunggulan aplikasi SIPRAJA atau sistim pelayanan rakyat Sidoarjo. Dengan menggunakan sistim ini, pendaftaran BPUM oleh pelaku usaha mikro tidak lagi harus mengantri. Baik di kantor kecamatan atau di Kantor Dinas Koperasi dan UM sidoarjo.

Namun pelaku UM di Sidoarjo bisa mendaftar di rumah atau dimana saja. Sehingga mereka lebih nyaman, karena lagi tidak antri dan berkerumun. Yang saat masa pandemi covid-19 ini dilarang Pemerintah, sebab dikhawatirkan bisa menjadi penularan kasus covid-19. “Pendaftarannya masuk ke Dinas Koperasi Sidoarjo, kemudian kami kirim ke provinsi Jawa Timur, selanjutnya diteruskan ke Pusat,” kata Edi.

Cara pendaftaran BPUM ini, tiap daerah berbeda-beda. Yang memakai dengan cara SIPRAJA, kata Edi, memang hanya di Kab Sidoarjo. Menurutnya sampai ada daerah yang ingin meniru seperti di Sidoarjo, agar saat pendaftaran tidak sampai menimbulkan kerumunan massa.

Edi menegaskan semua pelaku usaha mikro di Kab Sidoarjo bisa mendaftar dalam program BPUM ini. Karena ini program Pusat. Realisasi dan tidaknya, tergantung pada seleksi Pusat. Dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UM ini, kata Edi, salah satu diantaranya mereka tidak masuk sebagai anggota TNI/Polri, PNS, BUMN/BUMD.[kus]

Tags: