Masa Pandemi Covid-19, Angka Perkawinan Justeru Naik di Kabupaten Situbondo

Salah satu petugas pencatat nikah di KUA Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo melangsungkan akad perkawinan dengan sejumlah saksi. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Meski masih berada dalam masa pandemi Covid-19, justeru angka perkawinan di Kabupaten Situbondo mengalami kenaikan. Salah satu buktinya di Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo. Sepanjang antara bulan Januari-Juli 2021 mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Selain berbarengan dengan bulan yang baik, masyarakat Kecamatan Kendit menilai bulan Dzulhijjah sangat baik untuk menggelar kegiatan perkawinan.

Salah satu petugas pencatat nikah di Kantor KUA Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, Ali Wafa mengakui, di wilayah kerjanya setiap akan memasuki musim keberangkatan haji banyak warga yang melangsungkan perkawinan. Kebiasaan ini, aku Ali Wafa, sudah berlangsung secara turun temurun dalam beberapa puluh tahun terakhir ini. “Sudah bisa diprediksi setiap memasuki musim keberangkatan haji atau bulan Dzulhijjah, banyak warga yang melangsungkan perkawinan bagi putera puterinya,” tegas Ali Wafa, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/8).

Lebih jauh Ali Wafa memaparkan, sepanjang bulan Januari-Juli 2021, angka perkawinan yang tercatat di Kecamatan Kendit bervariatif. Misalnya saja pada bulan Januari terjadi 20 perkawinan, Pebruari ada 7 perkawinan, Maret ada 27 akad perawinan, April ada 10 kali akad, Mei 15 peristiwa perkawinan dan Juni sebanyak 14 perkawinan. “Justeru memasuki bulan Juli, ada 38 kali perkawinan. Padahal bulan Juli angka sebaran Covid di Situbondo cukup tinggi. Namun tidak menyurutkan warga mengadakan perkawinan,” beber Ali Wafa.

Burhan, yang merupakan kolega sekantor Ali Wafa menyebutkan, sepanjanga tahun 2020 silam ada 214 akad perkawinan di Kantor KUA Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo. Angka sebesar itu, ujar Burhan, separoh diantaranya melakukan pencatatan perkawinan di rumah mempelai dan sisanya dilakukan di kantor KUA Kecamatan Kendit. “Jadi untuk perkawinan sepanjang 2020 lalu terjadi angka yang hampir sama antara melangsungkan perkawinan di rumah dan di Kantor KUA Kendit. Artinya fifty-fifty dari jumlah 214 peristiwa perkawinan tersebut,” teeang Burhan.

Kata Burhan, sampai saat ini kebijakan pengenaan biaya dalam kegiatan perkawinan masih dibebaskan dari pungutan. Artinya, kata Burhan, setiap kegiatan perkawinan gratis manakala perkawinan itu digelar di Kantor KUA setempat. “Jika dilakukan di rumah mempelai, maka akan dikenai biaya Rp 600 ribu. Lampiran setoran itu dilampirkan dengan menyertakan bukti setoran dari perbankan yang ditunjuk, saat akan melangsungkan perkawinan,” pungkas Burhan. [awi]

Tags: