Masa Pandemi Covid-19, Bantuan Modal Pelaku UMKM di Kabupaten Malang Menyusut

Perajin batik asal Desa Ngijo, Kec Karangploso, Kab Malang sebagai pelaku UMKM yang terdampak Pandemi Covid-19. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Malang sepertinya harus bersabar untuk mendapatkan modal usaha. Sebab, bantuan modal usaha dari Pemerintah Pusat menurun, dikarenakan anggaran yang seharusnya dikucurkan untuk pelaku UMKM, dialihkan untuk penanganan Covi-19.

Menurut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki, Selasa (31/8), kepada wartawan, sebelum adanya Pandemi Covi-19, pelaku UMKM di Kabupaten Malang mendapatkan jatah Rp 2,4 juta per bulan, tapi setelah masuk pada Pandemi Covid-19 turun menjadi Rp 1,2 juta, dan dana tersebut dikucurkan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sedangkan dana yang diterima pelaku UMKM di masa pandemi ini hanya satu kali. Dan penurunan bantuan modal itu, karena saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, yang mana anggarannya dialihkan untuk penanganan pandemi.

Dijelaskan, di Kabupaten Malang ini terdapat 427.706 UMKM, yang rata-rata bergerak di sektor makanan dan minuman (mamin), yakni sebanya12.763 UMKM atau sebesar 33 persen. Sedangkan urutan tertinggi kedua adalah toko sebesar 25 persen atau 9.367 UMKM. Dan untuk sektor pertanian sebanyak 6.199 atau 16 persen. Dan dari jumlah tersebut ada sebanyak 52.200 UMKM diusulkan untuk mendapatkan BPUM. Namun, setelah diverikasi oleh Pemerintah Pusat tidak semuanya mendapatkan bantuan modal. “Sehingga yang terverifikasi masih separo dari yang diusulkan,” kata dia.

Pantjaningsih menyebutkan, pada tahun 2021 ini sebanyak 23.132 UMKM  lolos verifikasi dan sudah menerima pencairan di bulan Agustus 2021, yang jumlahnya sebesar Rp 1,2 juta, yang diberikan per bulan. Selain menyusutnya jatah bantuan modal, jumlah UMKM yang mendapatkan bantuan modal juga menurun. Seperti tahun sebelumnya, peneriman bantuan modal mencapai 35.081 UMKM, padahal yang diajukan lebih rendah yakni sebanyak 44.550 UMKM. 

Sedangkan, kata dia, bantuan modal bagi pelaku usaha mikro itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dan dalam aturan itu, Kementrian Koperasi dan UMKM diamanatkan 11 agenda. Sehingga melalui peraturan pemerintah tersebut, maka kami memfasilitasi para pelaku UMKM, yang salah satunya terkait dengan penyelenggaraan data tunggal melalui BPUM. “Kami juga sudah melakukan pendataan dan sinkronisasi pada pelaku UMKM, yang masuk dalam verifikasi, hal ini agar akurat dan aktual dalam perkembangannya,” tuturnya.

Pantjaningsih menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah memfalitasi pelaku UMKM di Kabupaten Malang, yakni menyediakan dua aplikasi melalui umkm.co.id dan umkm pasti bisa. Sedangkan perbedaan dua aplikasi itu,  seperti umkm.co.id mencakup semua UMKM yang ada di Kabupaten Malang dengan berbagai skala. Dan aplikasi umkm pasti bisa dikhususkan bagi pelaku UMKM yang sudah lolos kurasi atau seleksi, yang kita siapkan untuk naik kelas agar bisa segera mengikuti market place digital.

“Dua aplikasi tersebut guna untuk memantau perkembangan mereka, karena cakupannya cukup pentin. Sebab hal itu menjadi faktor vital bagi kita untuk memandirikan mereka, serta memudahkan memfasilitasinya dengan aplikasi yang sudah kami sediakan,” pungkas dia. [cyn]

Tags: