Masa Penelitian Berkas Kedua Paslon Molor

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Hari Ini Masa Tanggapan dari Masyarakat
KPU Surabaya, Bhirawa
Masa penelitian berkas pasangan calon (paslon) Tri Rishamarini-Whisnu Sakti Buana dengan Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid akan dimulai Selasa (25/8) besok. Sebab, 23-24 Agustus adalah masa tanggapan dari masyarakat terhadap paslon yang didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengatakan akan dilakukan masa penelitian setelah masa perbaikan berkas yakni 23-29 Agustus dan akan diumumkan penetapan kedua paslon pada 30 Agustus. Namun, sampai saat ini masa penelitian berkas kedua paslon tak kunjung dilakukan.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM Purnomo Satriyo mengatakan, saat ini adalah masa tanggapan terhadap pasangan calon yang sudah didaftarkan. Tanggapan yang akan diberikan oleh masyarakat harus disertai oleh fotokopi kartu identitas yang disertai kontak personnya. “Agar nantinya sewaktu-waktu dapat dihubungi oleh kami sebagai penyelenggara Pilkada (Pemilukada) Surabaya 2015,” kata Purnomo ketika dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (23/8) kemarin.
Purnomo menepis bahwa masa tahapan penelitian berkas kedua paslon diundur dua hari. Tanggapan masyarakat, menurutnya telah dimasukkan di tahapan penelitian. Pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi terhadap kedua calon wali kota dan wakil wali kota. “Masak masyarakat tidak boleh menanggapi calon wali kotanya sendiri,” tepisnya.
Dijelaskannya verifikasi untuk berkas persyaratan yang telah diperbaiki masing-masing paslon memakan waktu cukup lama. “Karena banyak sekali berkas yang diperbaiki oleh Paslon dalam tahapan ini,” tambahnya.
Berkas apa saja yang akan diteliti, Purnomo mengaku tidak bisa menyebut satu persatu kekurangan apa saja yang dilengkapi. “Saya tidak hafal, itemnya banyak,” katanya.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya oleh komisioner KPU Kota Surabaya, kelengkapan berkas yang perlu perbaikan antara lain Legalisir Ijazah, Tanda Terima Laporan Kekayaan pribadi masing-masing paslon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nomer Rekening Bersama atas nama Paslon, dan Daftar Nama Tim Pemenangan.
Proses penelitian ini penting dilakukan oleh masing-masing tim paslon, karena akan menjadi proses verifikasi yang menentukan sah atau tidaknya paslon. Pengumuman sah atau tidaknya paslon ini digelar KPU Kota Surabaya pada  30 Agustus 2015 yang akan datang.
Ketua KPU Kota Surabaya  Robiyan Arifin mengatakan verifikasi berkas perbaikan ini adalah penentuan untuk tahapan berikutnya. Hasil verifikasi ini akan ditulis dalam bentuk bagan atau matriks agar mudah melakukan penelitian. “Nanti kami umumkan hasilnya, tenang saja,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua PDI Perjuangan Kota Surabaya Didik Prasetiyono meralat keterangannya bahwa surat keputusan itu sedang diproses sehingga yang bisa diserahkan ke KPU Surabaya dalam masa perbaikan berkas pada Jumat lalu sebatas tanda terima surat pengajuan pengunduran diri.
Didik memastikan seluruh berkas pasangan incumbent Risma-Whisnu sudah lengkap seluruhnya. “Ternyata (SK pensiun Risma) sudah diberesin pada 20 Agustus lalu oleh Liaison Officer (LO) yakni Sukadar, jadi kami tinggal nunggu penetapannya,” kata Didik pada Jumat lalu di detik-detik akhir penutupan penyerahan perbaikan berkas.
Didik yang menjadi juru bicara tim pemenangan paslon Risma-Whisnu ini menunjukkan salinan SK Presiden RI nomor 55/KEPKA/AP/23573/15 tentang pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil itu. Di surat itu disebutkan masa kerja Risma sebagai PNS tercatat 25 tahun empat bulan, berhenti akhir Juni 2015 dan pensiun 1 Juli 2015.  Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 Juli 2015, ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. Adapun salinan yang diserahkan ke KPUD mendapat legalisir dari Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya Mia Santi Dewi.

Risma Tak Kenal Pj
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku tidak tahu dan tidak kenal siapa calon Penjabat (Pj) Wali Kota Surabaya. Menurutnya, dia menyerahkan sepenuhnya soal Pj kepada Gubernur Jatim Dr H Soekarwo selaku wakil pemerintah pusat  di daerah yang berhak memilih calon Pj.
Terkait nama Inspektur Provinsi Jatim Nurwiyatno, yang disebut-sebut menjadi calon kuat Pj Wali Kota Surabaya, Risma mengaku tak mengenal Nurwiyatno. Padahal, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim itu termasuk pejabat senior di lingkungan Pemprov Jatim, dan pernah menjabat Kepala Biro Keuangan Setdaprov Jatim.
“Saya betul tidak kenal dengan Pak Nur. Siapapun orangnya tidak masalah dan memang tidak ada hubungannya dengan saya karena itu kewenangan gubernur,” kata Risma usai menghadiri acara Penganugerahan Doktor Honoris Causa Gubernur Jatim Dr H Soekarwo di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sabtu (22/8).
Risma menegaskan, tak mempermasalahkan siapapun nama yang ditunjuk oleh Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, sebagai Pj Wali Kota  Surabaya dalam rangka mengisi kekosongan kepimpinan selepas masa jabatannya berakhir, 28 September 2015 nanti.
Wali kota perempuan pertama di Kota Pahlawan tersebut juga akan menyambut baik penggantinya untuk mengurusi pemerintahan setempat hingga masa pelantikan wali kota baru nantinya. Ia itu juga tak memiliki pesan apapun terhadap seorang Pj nantinya karena khawatir disebut ada permintaan khusus.
“Saya juga tidak tahu harus bagaimana. Kalau ada komunikasi sama Pj, khawatir disebut KKN nantinya,” kata wali kota peraih gelar Doktor Honoris Causa dari ITS  itu.
Kendati demikian, ia akan menyambut positif dan siap berkoordinasi dengan seorang Pj yang nantinya mulai bekerja selepas masa jabatannya berakhir. “Ya nanti kalau sudah pasti siapa Pj-nya pasti akan silaturrahmi dan mengenal beliau,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo beberapa kali menegaskan, Nurwiyatno merupakan calon kuat Pj Wali Kota Surabaya. “Kalau Pj Surabaya, Pak Nurwiyatno ada di urutan pertama dari tiga nama yang harus diserahkan ke Menteri Dalam Negeri. Dan, biasanya nama teratas yang disetujui,” katanya.
Ia berharap surat pengangkatan Pj sudah turun sebelum masa jabatan Wali Kota Surabaya habis sehingga bisa langsung bertugas sebagaimana diatur dalam ketentuan berlaku. “Saya berharap SK bisa turun sebelum masa jabatan Bu Risma habis, sehingga pelantikan Pj bisa tepat waktu,” tandasnya. [geh,iib]

Tags: