Masa Percobaan Lakukan Pelanggaran, CPNS Sidoarjo Dipecat

CPNS 2018 di Kab Sidoarjo dapat pelatihan dari BKD Sidoarjo, sebelum diterjunkan ke OPD untuk magang kerja. [alikus/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa
Para CPNS 2018 di Kab Sidoarjo yang jumlahnya ada 464 orang,  diingatkan agar hati-hati dan bekerja dengan baik selama masa percobaan dalam kurun waktu setahun ini.
Karena kalau mereka melakukan pelanggaran, baik itu kategori sedang apalagi berat, keberadaan mereka bisa tidak diusulkan lagi menjadi ASN (aparatur sipil negara).
Agar para CPNS ini tidak sampai melakukan pelanggaran kerja, menurut Kabid Pendidikan dan Pelatihan BKD Kab Sidoarjo, Arif Mulyono SSTP, mereka sudah diberikan briefing dan menjalani pelatihan wajib berupa magang kerja di sejumlah OPD.
Masa waktu magang kerja itu,  kata Arif, diberikan selama tujuh hari. Dimulai pada Senin (15/4) kemarin lalu. OPD yang dijadikan tempat magang kerja diantaranya Puskesmas, Kecamatan dan Kelurahan.
“Mereka harus memanfatkan dengan serius  magang kerja yang kita berikan, agar nanti saat sudah masuk kerja di OPD mereka tidak lagi cuma bisa tolah toleh saja,” kata Arif, saat dihubungi Rabu (17/4) kemarin.
Menurut mantan ajudan Bupati Sidoarjo ini, sebelum 464 orang CPNS itu  diterjunkan ke OPD untuk magang kerja, mereka  dibrifing pelatihan kerja dulu dari sejumlah narasumber yang kompeten dari OPD terkait. Misalnya masalah kepegawaiannya, tata laksana kerja, UU inspektorat, tim Sakib dan motivator.
“Tidak hanya itu saja, usai melakukan magang kerja, mereka kita wajibkan untuk membuat makalah, tentang kinerja yang sudah mereka lakukan di OPD magang, agar mereka bisa memaparkan apa yang sudah dilakukan, sehingga tidak asal-asalan kerja,” kata Arif.
Karena mereka masih bersifat CPNS, menurut Arif, sesuai dengan PP nomor  11, bila sampai mereka melakukan pelanggaran kerja yang hanya katagori sedang saja, misal berupa indisipliner saja, kata Arif, bisa tidak diusulkan menjadi ASN.
“Pelanggaran yang bersifat sedang itu, misalnya tidak masuk minimal terakumulasi sebanyak 20 hari dalam setahun,” kata Arif.
Tetapi kalau sudah jadi ASN, sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang  kedisiplinan pegawai, bisa dipecat dengan tidak hormat apabila melakukan indisipliner dengan tidak masuk kerja tanpa ada keterangan jelas, terakumulasi sebanyak 56 hari dalam setahun.
Arif berharap, kinerja para CPNS 2018 Sidoarjo itu berkualitas. Karena proses seleksi CPNS 2018 itu, lebih ketat. Mereka tidak hanya menjalani tes seleksi kemampuan dasar (SKD) saja, namun juga menjalani tes seleksi kemampuan bidang (SKB). (kus)

Tags: