Masa PSBB, Polisi Tilang 155 Pelanggar dan Sita Puluhan Kendaraan

Barang bukti pelanggaran lalu lintas dan balap liar yang disita Polisi selama pemberlakuan PSBB di Surabaya.

Polda Jatim, Bhirawa
Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya mencatat banyak pelanggaran lalu lintas. Salah satunya adalah Polisi menindak masyarakat yang melakukan trek-trekan atau balapan liar di jalanan pada malam hari.
Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu menjelaskan, selama tiga hari operasi sejak Minggu (24/5) hingga Selasa (26/5), pihaknya telah mengeluarkan 155 surat tilang.
Bahkan dari penindakan itu petugas turut menyita sebanyak 25 kendaraan (motor) berknalpot brong hingga melakukan trek-trekan. Sedangkan sisanya, ada 130 pelanggar yang disita STNKnya karena tak menggunakan helm hingga melanggar rambu.
“Kami lakukan penindakan, dan mengeluarkan 155 surat tilang. Sedangkan kendaraan yang disita, sementara ini ada 25 unit. Sisanya yang disita STNK-nya ada 130 buah,” kata AKBP Pranatal Hutajulu, Rabu (27/5).
Pranatal menambahkan, kejadian balapan liar masyarakat di Surabaya ini bahkan ditemui di beberapa titik. Tercatat ada tiga titik kawasan yang sering dijadikan sebagai ajang balap liar. Ketiga titik itu ada di Jalan Darmo, Jalan Demak hingga kawasan MERR.
“25 kendaraan yang disita itu karena knalpot brong dan balap liar. Ada juga banyak ditemui di Jalan Darmo, di Jalan Demak sama MERR,” ucapnya.
Pranatal menambahkan, operasi ini sengaja dilakukan karena mulai menemui banyak pelanggaran masyarakat di masa PSBB. Pihaknya pun akan tegas dalam menindak masyarakat yang tidak taat aturan dan dikhawatirkan akan berakibat pada kecelakaan lalu lintas. Sehingga ada sanksi penindakan dari anggota lalu lintas yang ada di lapangan.
“Kegiatan ini sebagai penertiban situasi karena kecenderungan masyarakat sekarang mulai jenuh mungkin ya, mulai aneh-aneh,” pungkasnya. [bed]

Tags: