Masa Tenang, Akun Medsos Paslon Wajib Ditutup

Komisioner KPU Kabupaten Jombang, M. Fathoni saat di wawancarai sejumlah wartawan, Sabtu malam (23/06).

Jombang, Bhirawa
Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, seluruh rangkaian kegiatan berbau kampanye pun harus berhenti, termasuk penutupan akun resmi media sosial (medsos) milik pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pasal 50, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat 1 (Satu) hari setelah masa kampanye berakhir.
Komisioner KPU Kabupaten Jombang, M Fathoni menjelaskan, pada masa tenang yang dimulai Minggu (24/06) pukul 00.00 WIB, seluruh akun resmi sosial media milik paslon wajib untuk ditutup. “Mulai Minggu (24/6) harus ditutup. Akun media sosial termasuk iklan-iklan. Mulai pukul 24.00 WIB harus berhenti, tidak boleh,” jelas Fathoni kepada sejumlah wartawan, Sabtu malam (23/06).
Ia menambahkan, pada masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum pencoblosan, yakni tanggal 24, 25 dan 26 Juni 2018 ini, paslon sudah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye. “Seperti pertemuan terbatas, pertemuan dengan kader, pengumpulan massa, memasang APK dan pembagian bahan kampanye. Sekali lagi, itu semua sudah tidak diperkenankan,” tandas Fathoni.
Lanjutnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 51 ayat 2 yang berbunyi, pada masa tenang pasangan calon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
“Terhitung pada hari sabtu pukul 24.00, maka kampanye Pilkada ini selesai. Hingga semua kegiatan berbau kampanye sudah tidak diperkenankan. Jadi kegiatan-kegiatan yang menyampaikan, yang mengandung unsur-unsur mengajak, menyerukan atau ada tanda gambar pasangan calon dan bahkan ada tagline yang terindikasi milik pasangan calon, itu tidak diperkenankan,” lanjutnya.
Terkait jika ada pelanggaran, Fathoni menegaskan, sanksi yang akan diterima oleh paslon yakni sanksi pembatalan pencalonan. Bahkan, menurutnya bisa dikenakan pidana. “Itu jelas sanksinya bisa kurungan dan bisa sampai ke hal-hal yang bersifat pembatalan pencalonan,” tegasnya.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur mengatakan, jika diketahui ada akun media sosial milik pasangan calon yang masih digunakan saat masa tenang, maka pihak Panwaslu akan melakukan penindakan. “Sebelumnya sudah kami imbau agar menonaktifkan akun media sosial,” pungkasnya. [rif]

Tags: