Masa Transisi, Terminal Kota Batu Bebas Retribusi

Tertanggal 1 Januari 2017, para sopir angkot dan bus yang mangkal di Terminal Batu tidak lagi membayar retribusi ke Petugas Terminal.

Tertanggal 1 Januari 2017, para sopir angkot dan bus yang mangkal di Terminal Batu tidak lagi membayar retribusi ke Petugas Terminal.

Kota Batu, Bhirawa
Para sopir angkutan kota (angkot) dan bus yang mangkal di Terminal Batu menikmati ‘bonus’ yang diperoleh sejak awal tahun 2017. Bonus tersebut berupa tidak adanya pembayaran retribusi terminal yang biasanya dibayarkan kepada Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu.
Hal ini berkaitan dengan masa peralihan dimana pengelolaan Terminal Batu diambil alih Pemerintah Provonsi (Pemprov) Jatim.
Diketahui, tertanggal 1 Januari 2017 keberadaan Terminal Batu diambil alih dari Pemkot Batu ke Pemprov. Efek dari kebijakan tersebut, sebanyak 14 PNS di Dishub Pemkot yang bertugas di Terminal Batu kini statusnya menjadi PNS Dishub Pemprov Jatim.
“Namun hingga saat ini kita belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengambil alihan itu, maupun Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dishun Pemprov,”ujar Kasie Terminal di Dishun Kota Batu, Abdul Ghofur, Selasa (3/1). Iapun tak mengetahui kepastian kapan SK atau SPT akan turun dari Pemprov.
Akibatnya, 14 PNS Dishub tak berani menjalankan tugasnya di Terminal Batu lantaran tak ada SK atau SPT sebagai payung hukumnya. Hal ini berakibat pula pada tidak adanya petugas yang memungut retribusi di terminal. Dengan demikian sejak tanggal 1 Januari lalu, para sopir angkot dan bus tak perlu membayar retribusi terminal.
Diketahui, untuk sekali jalan, setiap angkot dikenakan retribusi Rp1.500,- sedangkan retribusi bus Rp 3.200,-. Tidak adanya retribusi ini oleh para sopir dianggap ‘bonus’ awal tahun.
“Iya sudah tiga hari ini tidak ada tarikan dari petugas terminal. Untuk satu angkot biasanya dikenakan Rp 1200,” ujar Ketua APMPU Kota Batu, Heri Junaidi.
Ia mengaku tidak tahu persis kenapa ada penghentian retribusi ini. Ia hanya mendengar hal ini ada kaitannya dengan pengambil alihan terminal oleh Dishub Provinsi. Bagi pengemudi pengambil alihan ini tidak menjadi masalah asal malah membuat Terminal Kota Batu lebih baik.
“Kalau nanti ada aturan baru, kita berharap bicarakan terlebih dahulu dengan kita APMPU, jangan langsung diterapkan, dimusyawarakan dulu dengan kita,” harap Heri.
Dengan adanya pengambilalihan Terminal Batu oleh Pemprov, otomatis akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Batu yang diperoleh dari retribusi terminal. Diketahui, di tahun 2016 lalu Pemkot Batu memperoleh pendapatan Rp 170 juta dari retribusi terminal. Angka ini hanya 56 persen dari target yang ditetapkan Pemkot, yaknis sebesar Rp 300 juta.
Dengan adanya pengambilalihan ini maka Pemkot tidak bisa berharap lagi mendapatkan pemasukan dari retribusi terminal.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko terlihat marah terkait adanya pengambilalihan terminal. Karena dirinya tak pernah mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Perhubungan, Siswanto, terkait hal itu.
Sementara Siswanto sendiri merupakan pejabat baru yang tidak mengetahui proses awal peralihan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui masalah ini ketika ada pengambil alihan 14 pegawai Dinas Perhubungan Pemkot Batu oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jatim.
Terpisah, salah satu pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Jatim yang ditugaskan di Terminal Batu, Jamaali, membenarkan pengambil alihan terminal ini. Dan salah satu langkah awal adalah dengan menempatkan pegawai Dishun Pemprov di Terminal Batu.
“Selain Terminal Batu di Malang Raya ini ada dua terminal lain yang diambil alih Provinsi Terminal Gadang dan Terminal Landungsari,” ujar Jamaali. Terkait dengan pengambil alihan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi juga menempatkan personilnya di 2 terminal tersebut. [nas]

Tags: