Pembangunan Ruko City Nine Banyak Kejanggalan

Ruko City Nine Gresik

Ruko City Nine Gresik

Pemprov Jatim, Bhirawa
Masalah pembangunan ruko City Nine yang berlokasi di Kabupaten Gresik ternyata masih belum tuntas. Saat ini Dinas PU Pengairan Jatim masih melakukan penelitian atas keabsahan sertifikat lahan yang digunakan City Nine, mengingat loksinya di sempadan sungai Kali Surabaya.
Pihak Dinas PU Pengairan menyebut permasalahan ini muncul sejak tahun 2012 dengan tidak responnya aparat hukum pemerintah daerah setempat atas adanya pembangunan di simpadan sungai.
Permasalah City Nine ini kemudian memuncak dengan munculnya fotocopy sertifikat lahan yang berada di sempadan sungai kini masih masih dipertanyakan keabsahannya.  “Dari letak patok saja, tidak mungkin lahan sempadan tersebut yang merupakan milik negara, lalu bisa berubah dengan munculnya fotocopy sertifikat itu. Kami masih mempertanyakan keabsahannya,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU Pengairan Jatim, Ruse Rante P SH MH, Selasa (31/3).
Saat ini, lanjutnya, Dinas PU Pengairan Jatim tengah menghadapi gugatan pengelola ruko Nine City ke Pengadilan Negeri Surabaya, terkait sertifikat lahan  di Pengadilan Gresik.
“Dari Biro Hukum Setdaprov Jatim juga mengarahkan kami untuk melihat keabsahan sertifikat. Apakah benar BPN mengeluarkan sertifikat tersebut. Kami juga berharap kalau BPN bisa menangguhkan sertifikat jika memang masih dalam proses,” katanya.
Selain menghadapai gugatan dari City Nine, Dinas PU Pengairan juga sedang melangsungkan mediasi terhadap LSM yang telah melaporkan gugatan di Pengadilan Negeri Gresik dan tetap melangsungkan proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“LSM tersebut memberikan beberapa opsi, dan kami belum bisa menyanggupi dua hal,” katanya.
Kedua opsi tersebut, lanjutnya, pihaknya diminta melangsungkan penertiban langsung terhadap bangunan di sempadan sungai. “Sebenarnya untuk penertiban sudah kami siapkan, sayangnya secara tiba-tiba Asisten Kabupaten Gresik menunda penertiban tersebut. Hal itu juga dipertanyakan juga,” katanya yang mengaku juga sempat ditelpon seseorang mengaku Sebagai ketua salah satu partai.
Selain itu, kata Ruse, pihaknya juga tidak bisa mengabulkan permintaan LSM yang menginginkan agar Gubernur, Bupati, dan Menteri melakukan permintaan maaf secara terbuka. “Kedua hal itu belum bisa kami iyakan,” katanya.
Ruse mengakui, sejak 2012, pihaknya sudah memberikan mulai dari surat peringatan hingga pemasangan peringatan di lahan tersebut. Sayangnya, papan tersebut dirobohkan. Dan sempat saat itu, pihak aparat hukum tidak terlalu merespon laporan dari Dinas PU Pengairan Jatim. “Hal ini janggal, dan pasti ada sesuatu dibaliknya,” katanya.
Namun saat ini adanya pemasangan patok, pengawasan pun dilakukan secara bersama. Sehingga, jika patok dirobohkan, maka akan memperkeruh suasana. “Warga akan bergerak jika memang patok itu dirobohkan,” katanya. [rac]

Tags: