Masih 12,6 Persen Penduduk Sidoarjo Ber KTP Luar Daerah

Ir Indriya Purwaningsih. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo,Bhirawa
Ada 262.4 Ribu jiwa penduduk Sidoarjo masih ber KTP luar daerah. Kondisi ini harus menjadi perhatian dari Pemkab Sidoarjo. Karena dari data Sensus Penduduk 2020 yang telah dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Sidoarjo, 21 Januari 2021, dari jumlah penduduk Kabupaten Sidoarjo sebesar 2.082.801 jiwa, ternyata sebesar 12.6% atau 262.4 ribu jiwa, masih ber KTP luar kota.
“Mereka masih ber KTP luar kota,” jelas Kepala BPS Sidoarjo, Ir Indriya Purwaningsih MT, saat dihubungi Minggu ( 24/1) kemarin.
Menurut Indriya, itu merupakan indikasi banyaknya penduduk yang bermigrasi dari wilayah tempat tinggal sebelumnya, beralih pindah ke Kabupaten Sidoarjo.
Dibandingkan dengan hasil sensus penduduk sebelumnya, jumlah penduduk Kabupaten Sidoarjo, kata Indriya, diakui terus mengalami peningkatan.
Dirinya membuat perbandingan, dalam jangka waktu sepuluh tahun, sejak tahun 2010 lalu, jumlah penduduk Sidoarjo mengalami penambahan sekitar 141,3 ribu jiwa atau rata-rata sebanyak 14,13 ribu jiwa setiap tahun.
“Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir (2010-2020), laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Sidoarjo sebesar 0,7 % per tahun,” jelasnya.
Tetapi meski demikian, terdapat pengurangan laju pertumbuhan penduduk sekitar 7,2% per tahun , jika dibandingkan dengan SP pada periode 1980-1990 lau, yakni yang sebesar 7,9%.
Dari hasil SP 2020 lalu, dicatat jumlah penduduk laki-laki di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 1.048,5 ribu
orang, atau 50,34% dari penduduk Sidoarjo. Sementara, jumlah penduduk perempuan sebanyak 1.034,2 ribu orang, atau 49,66 persen dari penduduk Sidoarjo.
Dari kedua informasi tersebut, jelas Indriya, maka rasio jenis kelamin penduduk Sidoarjo sebesar 101. Yang artinya terdapat 101 laki-laki per 100 perempuan di Sidoarjo pada tahun 2020.
Diterangkan oleh Indriya, sensus penduduk (SP) adalah merupakan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka nol.
Sensus Penduduk 2020 (SP 2020), kata Indriya, merupakan sensus penduduk yang ketujuh sejak Indonesia
merdeka. Keenam sensus penduduk sebelumnya dilaksanakan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990,
2000, dan 2010 dengan menggunakan metode tradisional, yaitu mencatat setiap penduduk dari rumah ke rumah.
Sementara untuk pertama kalinya dalam sejarah sensus penduduk di Indonesia, SP2020
menggunakan metode kombinasi yaitu data BPS dan memanfaatkan data Administrasi Kependudukan
(Adminduk) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai data dasar pelaksanaan SP2020.
Diakui oleh Indriyah, penetapan Covid-19 sebagai pandemi oleh WHO menjadi tantangan berat tersendiri pada pelaksanaan SP 2020 lalu.
Kebijakan pemerintah yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19, diakui harus mendorong BPS melakukan penyesuaian tata kelola dalam pelaksaan SP 2020 lalu.
Beberapa penyesuaian yang dilakukan, diantaranya, pertama, melakukan SP secara online yang semula dilaksanakan pada tanggal 15 Februari s.d. 31 Maret 2020, diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Kedua, pendataan penduduk yang semula dilaksanakan pada Juli 2020 dimundurkan ke September 2020.
Yang ketiga, metode pendataan penduduk yang semula direncanakan secara wawancara dan juga dilakukan menjadi 3 cara. Yaitu Zona 1, Drop Off and Pick up (DOPU) kuesioner PAPI, Zona 2 Non DOPU, dan Zona 3 Wawancara.
“Semoga hasil dari SP 2020 ini bisa bermanfaat bagi semua pihak,” ujarnya. (kus)

Tags: