Masih 21 Ribu Warga Jombang Belum Memiliki KTP-El

Kepala Dispendukcapil Jombang, Ach Syarifuddin saat di wawancarai wartawan, Selasa (23/01). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Sejumlah 21.571 warga Kabupaten Jombang, belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Meski demikian , angka tersebut tergolong cukup kecil jika di bandingkan dengan jumlah penduduk Jombang yang sudah memiliki KTP-El.
“Berdasarkan data yang masuk per hari ini, jumlah penduduk Jombang sebesar 1. 394. 853 jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut yang wajib KTP adalah 1. 052. 780. Dan yang sudah ber KTP sebesar 1. 031. 209. Jadi yang belum memiliki KTP tinggal dua persen,”ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, Ahmad Syarifuddin (Bobby) kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa pagi (23/01).
Terkait data penduduk Jombang yang menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), ia menjelaskan, hal tersebut melalui berproses sejak satu tahun yang lalu terkirim by Sistem kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Data yang di kirim adalah data jumlah penduduk, perkembangan jumlah wajib KTP, perkembangan yang sudah memiliki KTP, dan yang belum memiliki KTP,”tambahnya.
Menurutnya, Dispendukcapil daerah mengirim data dasar, Dispendukcapil tidak mengirimkan data DP4. Data dasar yang di kirim ‘By Sistem’ oleh Dispendukcapil daerah akan diolah oleh pemerintah pusat menjadi DP4. Setelah di olah menjadi DP4, selanjutnya DP4 tersebut di serahkan oleh Kemendagri kepada KPU-RI.
“DP4 yang sudah di serahkan Mendagri kepada KPU-RI itu sudah tidak bisa di utak utik lagi dan KPU pusat mendistribusikan DP4 itu ke masing-masing KPUD yang akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),”tandasnya.
Masih menurutnya, selebihnya KPUD tidak diperbolehkan meminta ulang DP4. Begitu juga sebaliknya, Dispendukcapil tidak boleh memberikan DP4 kepada siapapun juga, termasuk ke KPUD.
“Manakala KPUD terjadi kehilangan DP4, KPUD mintanya ke KPU pusat. Tidak boleh minta ke Dispendukcapil,”tambahnya.
Ditambahkannya lagi, sejak Desember 2017 hingga hari pemungutan suara pada 27 Juni 2018, apakah Dispendukcapil mendukung data update, ia menegaskan, pihaknya mendukung data dalam bentuk data Lahir, Mati, Pindah, dan Datang (Lampit) sebagai data yang bisa di jadikan bahan KPUD untuk melakukan suatu analisa proyeksi pemilih 2018.
“Rumus-rumus proyeksinya, KPU yang punya, Dispenduk hanya mendukung data riil lewat data ‘Lampit’ tersebut,”kata Bobby.
Data Lampit tersebut juga dikatakannya termasuk data update personil TNI dan Polri yang purna, sebab manakala anggota TNI dan Polri sudah purna tugas, maka yang bersangkutan berhak memilih.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan TNI dan Polri baik secara lisan maupun tertulis namun belum ada jawaban, mungkin masih di olah. Termasuk bagi warga yang semula sipil sekarang menjadi anggota TNI maupun Polri,”pungkasnya.
Sekadar di ketahui, dari sumber di KPU Kabupaten Jombang, jumlah DP4 Pemilukada 2018 di Kabupaten Jombang sebesar 987. 615 jiwa. Kepada wartawan beberapa waktu yang lalu, Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Data, Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, KPU akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih dengan cara sensus ke rumah warga satu per satu mulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018.(rif)

Tags: