Masih 50 Persen Bacaleg BMS

KPU Surabaya, Bhirawa
Syarat surat bebas narkoba menjadi salah satu item penting yang perlu diperbaiki bakal calon legislatif di Pileg Kota Surabaya. Saat ini masih separo lebih bacaleg yang harus memperbaiki berkas pendaftaran.
KPU Surabaya meminta agar bacaleg yang berkasnya dikembalikan untuk melakukan perbaikan di masa perbaikan sejak 22 Juli 2018 sampai 31 Juli 2018. “Untuk narkoba karena ternyata hanya 1 zat yang diidentifikasi, untuk persoalan ini sepertinya ada beberapa orang,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Nurul Amalia, Senin (23/7).
Sampai hari kedua, kata Nurul, KPU Surabaya baru menerima perbaikan berkas bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sekaligus merupakan partai perdana.
“PKS partai pertama yang menyerahkan perbaikan dokumen bacalegnya di KPU kota Surabaya. Hanya 5 bacaleg yang perlu perbaikan dari 50 bacaleg yang diajukan, Saat ini masih ada 286 bacaleg yang harus memperbaiki dokumen dari 401 bacaleg yang ada alias BMS (Belum Memenuhi Syarat),” ucapnya.
Ditanya seputar materi berkas yang harus dilakukan perbaikan oleh bacaleg, Nurul mengatakan ada beberapa, di antaranya soal surat keterangan (suket) terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan dari pengadilan negeri dan legalisir ijazah.
Mengingat waktunya pendek dan masa perbaikan hanya satu kali dilakukan, Nurul mengimbau kepada liaison officer (LO) partai agar segera memanfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin “Jika lewat masa perbaikan tapi partai belum melakukan perbaikan, maka bacalegnya menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” pungkasnya. [gat]

Rate this article!
Tags: