Masih 79 Pengembang Belum Serahkan Fasum

FasumDPRD Surabaya,Bhirawa
Sebanyak 79 dari 359 pengembang perumahan di Kota Surabaya belum melakukan proses penyerahan fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erick Cahyadi di Surabaya, Senin (2/5) mengatakan jumlah pengembang di Surabaya sebanyak 359. Dari jumlah itu, sebanyak 106 pengembang sudah membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) secara administrasi.
“Sedangkan, berita acara serah terima secara fisik sebanyak 90 pengembang, kemudian telah melakukan proses administrasi 52 pengembang dan proses pemanggilan 79 pengembang,” katanya.
Menurut dia, Pemkot Surabaya akan mengajukan perubahan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman, guna meringankan beban dalam pengelolaannya.
Erick Cahyadi mengakui pemeliharaan fasum membutuhkan anggran yang sangat besar, terutama untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) dan saluran air. “Jangan sampai nanti anggaran untuk pendidikan, kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya bisa hilang hanya untuk membiayai fasum,” katanya.
Erick mengatakan rencananya untuk pengelolaan fasilitas umum akan diserahkan sepenuhnya ke pihak pengembang melalui jalinan kerja sama. “Ketika dikelola pengembang, bukan tanggung jawab seutuhnya pemerintah kota,” katanya.
Di sisi lain, menurut mantan Kabag Bina Program ini, menyerahkan pengelolaan fasilitas umum ke pengembang agar yang bersangkutan tidak lepas tangan setelah pembangunan perumahan selesai.
“Jangan sampai orang tidak punya duit (pengembang) bangun perumahan, kemudian pemeliharaan PJU dan saluran diserahkan ke kita. Kalau seperti itu yang susah kan pemerintah kota,” katanya.
Menurutnya apabila dikelola pengembang, untuk pemeliharaan fasum, mereka (pengembang) bisa menarik iuran ke warga. Namun sebaliknya, apabila perumahan tersebut pengembangnya sudah tidak ada, pengelolaannya akan diambil alih pemerintah kota.
”Kalau pengembangnya tidak ada, ya mau gak mau tanggung jawab pemerintah kota,” kata Erick Erick mengakui sebagian dari perumahan yang belum diserahkan fasumnya, akibat pengembangnya sudah tak ada. Untuk menyelesaikan hal tersebut, sesuai aturan pemerintah kota memberikan surat panggilan sebanyak tiga kali. Jika tak ada respon, diumumkan di media massa.
“Namun, apabila masih tidak ada tanggapan (pengembang), kita sosialisasi ke warga. Warga yang serahkan ke kita,” katanya.
Ia menambahkan dari sejumlah perumahan yang sudah tak ada lagi pengembangnya adalah perumahan yang sudah lama berdiri. [Gat.ant]

Tags: