Masih Ada 23 Perusahaan Proses THR Tenaga Kerja

DEMO-UANG-THR-GRAFIS-DOKPemprov Jatim, Bhirawa
Sebanyak 1.140 tenaga kerja dari 23 perusahaan beberapa daerah di Jawa Timur masih dalam proses pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya meski Lebaran Idul Fitri sudah terlewati.
Lokasi perusahaan tersebut diantaranya berada di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Lumajang, Probolinggo, Kediri, Jember, dan Banyuwangi. Beberapa perusahaan tersebut bergerak dibidang jasa industri alas kaki, outsourcing, industri karpet, industri rumah tangga, industri kertas, dan industri plastik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Jawa Timur Edi Purwinarto mengungkapkan, dari total 53 pengaduan yang diterima Disnakertransduk Jatim
dan LBH Surabaya kini terselesaikan 30 perusahaan dengan jumlah 3.560 tenaga kerja.
Sementara 23 perusahaan diantaranya saat ini pada tahap negosiasi pemberian THR, sedangkan 4 perusahaan lainnya seakan tidak ada niat untuk membayarkan THR meski berkali-kali tim monitoring yang di terjunkan melakukan mediasi dan berkirim surat.
“Dari 23 itu yang jelas melanggar tidak memberikan THR dan sudah kita peringatkan ada 4, alasan nya sih ketidak mampuan tapi alasan ini kita nilai tidak logis maka dijatuhkan sangsi peringatan, yang jelas bahwa UU tidak mengatur masalah sangsi, ketika berbicara masalah regulasi ini ketika hukum nya wajib, maka wajib itu harus di ikuti dengan sangsi,” tandas Edi Purwinarto, Senin (4/8).
Jika empat perusahaan yang kesemua nya ada di daerah Sidoarjo tersebut tidak mengindahkan seperti yang diamanatkan UU ketenaga kerjaan, maka bukan tidak mungkin perusahaan tersebut diajukan ke pengadilan hubungan industrial.
“Ya kemungkinan itu aja, tapi yang utama adalah bagaimana mereka memberikan THR itu yang kita harapkan,” paparnya.
Dua puluh empat perusahaan yang belum membayarkan THR bagi pekerjanya ini, merupakan hasil verifikasi yang dilakukan sebelum nya.
Sebelumnya pengaduan yangg di terima di Posko THR Disnakertransduk dan Posko yang dibentuk serikat pekerja terdapat 50 pengaduan, dari jumlah tersebut 24 aduan di terima Posko THR disnaker sedangkan sisanya 26 dari Posko serikat pekerja dan LBH
“Ini pengaduan keseluruhan yang diterima Disnaker sama LBH, sekarang kita salingg sinergi, ini semua kebersamaan,” katanya. [rac]

Tags: