Masih Ada Kendaraan Dinas Nggak Ngandang

120809amobil-dinasPemprov Jatim, Bhirawa
Selama liburan lebaran, ternyata diketahui kalau masih ada kendaraan dinas yang tidak berada di perkantoran SKPD di lingkungan Pemprov Jatim. Padahal sebelumnya telah terbit SE Gubernur Jatim mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Larangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas bukan kepentingan pribadi. Bahkan, larangan ini sudah jelas tertuang dalam Keputusan Presiden No 5 Tahun 1983.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jatim, Drs Sutartib MSi mengatakan, Senin (4/8) pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo SH MHum. “Lebih lanjutnya, nanti akan diputuskan Gubernur,” katanya ketika dikonfirmasi Minggu (3/8).
Namun, sayangnya ketika dikonfirmasi SKPD mana saja yang banyak tidak memparkirkan kendaraan dinasnya, Sutartib nampaknya enggan untuk mengungkapkan sebelum melaporkan hal tersebut ke Gubernur Jatim.
Seperti diketahui sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Jatim melangsungkan pendataan dan penjagaan terhadap mobil dinas di masing-masing SKPD terhitung Sabtu (26/7). Bahkan, mereka siap melakukan razia terhadap kendaraan dinas milik Pemprov yang berkeliaran di jalanan dengan bantuan kepolisian.
Sebelumnya Sutartib juga mengungkapkan, pihaknya akan melangsungkan razia bersama kepolisian untuk menjaring kendaraan milik Pemprov Jatim yang ada di jalanan. “Bantuan dari kepolisian, karena wewenang memberhentikan kendaraan adalah kepolisian,” katanya.
Jika ada yang ketahuan membawa kendaraan dinas, lanjutnya, pihaknya akan memprosesnya dengan BAP (berita acara pemeriksaan, red). “BAP nantinya dilaporkan ke Gubernur Jatim. Mengenai sanksi, nantinya Gubernur Jatim yang memutuskannya,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Dr H Soekarwo SH MHum mengatakan, tidak selayaknya mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran atau kegiatan pribadi lainnya selama lebaran. Sebab biaya pengadaan, pembelian bahan bakar, hingga perawatan rutinnya menggunakan APBN atau APBD.
Selain sudah diatur dalam Kepres, larangan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.  [rac]

Tags: