Masih Ada Pedagang Bunga, Taman Irian Barat Macet

Surabaya, Bhirawa
Rencana Pembangunan taman bantaran Kali  Mas sepanjang Jalan Irian Barat oleh Pemkot Surabaya ini terancam gagal. Sejumlah pedagang bunga masih menempati beberapa area di bantaran sungai dengan status sewa kepada PT Jasa Tirta.
Menurut Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, seharusnya lahan bantaran kali di Jalan Irian Barat tersebut sudah steril dari dari pedagang.
Namun menurut Fikser masih ada kendala di sana dimana ada pedagang bunga yang memegang surat Sewa atau kontrak dengan PT. Jasa Tirta.
”Di bantaran kali di Jalan Irian Barat, sudah direncanakan oleh Bu Wali Kota digunakan kebun kota. Disana rencananya akan ditanami seperti cabai, yang hasilnya bisa dimanfaatkan oleh warga,” ungkap M. Fikser Senin (10/4).
Namun, menurut Fikser dengan adanya pedagang bunga yang menyewa lahan ke PT. Jasa Tirta ini membuat penertiban lahan di bantaran kali di Jalan Irian Barat tersebut masih terkendala.
”Ini kan mau kami rapikan, persoalannya di sana itu ada pedagang. yang memegang surat perjanjian penyewaan lahan dengan PT. Jasa Tirta,” kata Fikser.
Langkah selanjutnya adalah Pemkot akan menyurati ke PT. Jasa Tirta terlebih dulu. Dalam surat perjanjian itu, masa kontraknya pedagang itu sebenarnya sudah habis tertanggal 1 April kemarin.
”Nanti kita akan menyurati untuk memberitahukan ke PT. Jasa Tirta dan Gubernur untuk melakukan penertiban pedagang tersebut,” kata Fikser.
Fikser menambahkan  di bantaran Kali Jalan Irian Barat tersebut ada 27 pedagang bunga yang memegang surat perjanjian sewa dengan PT. Jasa Tirta. Sekitar 23 pedagang yang aktif dan 4 stan masih kosong.
Seperti diketahui dalam surat perjanjian Pedagang dengan PT. Jasa Tirta, perstan dengan luas 52,5 meter persegi permeternya Rp12.000. Jadi perstan Rp630.000 ditambah PPN Rp63.000, jadi total harga perstan sebesar Rp693.000 pertahun.
Jadi jumlah tolal 27 stan ini Rp18. 711.000 pertahun. Namun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 38 tahun 2011 tentang sungai ini dinyatakan dengan jarak paling sedikit 10 meter dari bibir sungai ini harus steril dari aktifitas dan bangunan. [dre]

Tags: