Masih Satu Perusahaan Dilaporkan Langgar Pembayaran THR

Posko Tunjangan Hari RayaSurabaya, Bhirawa
Dinas Ternaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya telah menerima satu laporan di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Perusahaan yang diduga melanggar aturan dengan tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Disnaker Kota Surabaya pun belum mengetahui perusahaan ini melanggar atau tidak. Sebab, THR sudah bisa diberikan H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
“Kami tetap terima laporan yang masuk ke Posko THR. Memang tahun lalu tidak memberikan THR, indikasinya tahun ini juga tidak akan memberikan THR keagamaan. Kami akan telusuri terlebih dahulu,” kata Kepala Disnaker Kota Surabaya, Dwi Purnomo saat ditemui Bhirawa di ruang kerjanya, Selasa (14/6) kemarin.
Dwi menjelaskan, ada dugaan pelanggaran oleh perusahaan terkait pemberian THR bagi para pekerja ini masuk ke meja posko pengaduan THR Disnaker Surabaya. Pihaknya belum bisa merinci perusahaan mana yang melanggar. Namun, ia memastikan perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen.
“Kami yakin, di luar laporan ini masih banyak yang belum mengeluarkan THR keagamaan,” yakinnya.
Menurut Mantan Camat Sawahan ini, THR keagamaan ini sifatnya siklus tiap tahun. Namun, masih banyak pengaduan selama ini karena tidak adanya sanksi pidana. “Kami ingin ada terobosan agar perusahaan punya niatan baik, khususnya pemberian THR keagamaan,” jelasnya.
Pihaknya juga mengancam akan memberikan sanksi moral dengan cara mengumumkan ke publik bagi perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Menteri No 6 tahun 2016 tentang yang mengatur sanksi administratif.
“Hal ini agar publik bisa mengetahui kredibilitaa perusahaan tersebut. Selain itu, kami juga akan umumkan bagi perusahaan yang mem-PHK karyawannya selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini bisa berdampak psikologis pada karyawan yang ter-PHK. Dirinya berpesan kepada perusahaan untuj mematuhi aturan ini semua agar Surabaya tetap nyaman dan tidak bergejokak. “Sehingga semuanya bisa menikmati suasana lebaran,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Posko THR ini dibuka sejak awal puasa kemarin hingga lebaran usai. (geh)

Tags: