Masih Sengketa, Tiga Kades Batal Dilantik

Pelantikan dan sumpah jabatan kades di Pendopo Pemkab Nganjuk oleh Bupati Novi Rahman Hidayat. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Karena bermasalah, tiga kepala desa (kades) hasil Pilkades serentak dari 168 kades batal dilantik. Sementara, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melantik dan mengambil sumpah 165 kades untuk masa jabatan 2019 sampai 2024, di Pendopo Pemkab Nganjuk.
Tiga kades yang pelantikannya ditunda oleh Bupati Nganjuk berasal dari Desa Ngudikan Kecamatan Wilangan, Desa Candirejo Kecamatan Loceret dan Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom.
Dalam arahannya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, usai melantik para kades mengatakan, para pemimpin pemerintahan di desa harus bisa menghindari perbuatan korupsi. Para kades diminta untuk membuang jauh-jauh niat memperkaya diri dengan cara-cara melanggar hukum. Lebih-lebih, sebentar lagi akan dilaksanakan pengisian perangkat desa, yang biasanya rawan praktik suap dan gratifikasi.
“Tetap amanah selama mengemban tugas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Ini betul-betul dijaga, agar jangan sampai terjadi pelanggaran hukum terutama korupsi,” ujar Bupati Novi.
Selain itu, Bupati juga mendorong para kades agar mengembangkan potensi di desanya masing-masing. Di antaranya, pengembangan pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengembangan kemandirian sistem perekonomian di tingkat desa.
Sementara itu, tiga Kades yang ditunda pelantikannya menurut Bupati Novi Rahman Hidayat, karena masih ada sengketa Pilkades di tiga desa tersebut. Di Desa Ngudikan, Wilangan, pelantikan kadesnya ditunda karena masih menunggu proses gugatan di PTUN Surabaya. Salah satu calon melaporkan kejanggalan proses pemungutan suara, ada sebanyak 1.620 lembar surat suara tidak sah, dan dinilai tidak wajar.
Sedangkan di Desa Candirejo, Loceret, sengketa terjadi karena ada salah satu calon yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara. Panitia pilkades dituding memihak kepada salah satu calon. Adapun di Desa Ngadirejo, Tanjunganom, pelantikan ditunda karena calon kades yang menang masih berstatus sebagai anggota DPRD Nganjuk. Sehingga, harus menunggu turunnya surat permohonan mundur sebagai anggota dewan.
“Yang masih sengketa, saya sudah himbau, supaya perselisihan ini diselesaikan secara hukum di PTUN. Bagi desa-desa yang masih berperkara di PTUN, ini jelas saya tunda pelantikannya sampai adanya ketetapan hukum. Jadi hari ini ada tiga desa yang pelantikannya ditunda,” pungkas Bupati Novi Rahman Hidayat. [ris]

Tags: