Masih Terima Registrasi Ulang meski Pemblokiran Tahap Pertama Dimulai

Para pelanggan kartu prabayar yang belum melakukan registrasi ulang mulai diberlakukan pemblokiran tahap pertama, Kamis (1/3). Namun [trie diana/bhirawa]

{pelanggan tetap bisa melakukan registrasi)
Surabaya, Bhirawa
Meski batas registrasi kartu prabayar telah berakhir Rabu (28/2) dan per Kamis (1/3) telah diberlakukan pemblokiran tahap pertama, para pelanggan masih bisa melakukan registrasi.
Termasuk Telkomsel yang masih tetap melayani proses registrasi kartu SIM prabayar bagi pelanggannya yang masih belum melakukan registrasi sebelum pemblokiran total yang akan berlaku 1 Mei 2018. “Telkomsel tetap membuka saluran pelayanan bagi pelanggan untuk melakukan registrasi. Kami juga optimistis seluruh pelanggan Telkomsel dapat teregistrasi sesuai jadwal”, ujar General Manager External Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin dalam rilis ke media, Kamis (1/3).
Ketika pelanggan berhasil melakukan registrasi setelah kartunya diblokir, secara otomatis pelanggan tersebut akan bisa menikmati kembali layanan seperti sedia kala. Cara registrasi pelanggan Telkomsel untuk pelanggan lama dan baru atau calon pelanggan dilakukan menggunakan format berbeda.
Pendaftaran juga bisa dilakukan via situs Telkomsel tanpa dipungut biaya seperti pendaftaran via SMS. Pelanggan juga bisa mengunjungi gerai GraPARI Telkomsel terdekat.
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza menjelaskan batas akhir registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi berakhir28 Februari. Hingga Kamis (1/3) sudah ada lebih dari 313 juta masyarakat telah melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
“Masyarakat kami imbau agar tidak dengan menggunakan NIK dan Nomor KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Untuk diketahuai sesuai peraturan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), batas registrasi kartu prabayar telah berakhir, Rabu (28/2) kemarin. Lewat batas akhir akan dilakukan pemblokiran secara bertahap. Mulai 1 Maret 2018, kartu SIM yang belum teregistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan keluar (outgoing call) atau mengirim SMS (outgoing SMS). Per 1 April 2018, jika pengguna masih belum melakukan registrasi maka pengguna tidak akan bisa menerima panggilan masuk (incoming call) dan menerima SMS (incoming SMS), namun tetap bisa menggunakan layanan data internet. Jika registrasi belum dilakukan hingga 30 April, pemblokiran total akan diberlakukan pada 1 Mei 2018. Dengan pemblokiran total, pengguna tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Namun, meskipun sedang diblokir untuk mengirim pesan, nomor tersebut masih bisa digunakan untuk melakukan registrasi via SMS ke nomor 4444. Dengan begitu, kartu SIM prabayar yang kadung diblokir bisa dipulihkan. [rac, cty]

Tags: