Masih Tunggu PP Bakesbangpol Jadi Instansi Pusat

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Tulungagung, Bhirawa
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung masih menunggu peraturan pelaksana UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait kedudukannya yang tidak lagi menjadi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemkab setempat.
“Belum ada PP-nya. Kami masih menunggu. Kalau menurut undang-undangnya Kesbangpol memang ditarik menjadi instansi pemerintah pusat,” ujar Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung Rudi Christianto SE, MM pada Bhirawa, Minggu (17/4).
Diakui dia, beberapa waktu lalu sudah ada pendataan awal terkait rencana ditariknya Bakesbangpol oleh Pemerintah Pusat. Utamanya, data-data kepegawaian.
“Makanya kami masih menunggu PP-nya. Apakah nanti semua PNS yang saat ini di Bakesbangpol ditarik semua menjadi PNS Pusat,” tuturnya.
Rudi Christianto mengungkapkan jika nanti Bakesbangpol menjadi instansi Pemerintah Pusat di daerah, pejabat kepalanya hampir bisa dipastikan hanya bereselon III. Sementara saat ini pejabat Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung sudah bereselon II.
Jika dihitung secara jabatan eselonisasi pejabat Kepala Bakesbangpol ketika Bakesbangpol menjadi instansi Pemerintah Pusat di daerah otomatis eselonnya menjadi turun. Padahal, untuk menjadi pejabat eselon II saat ini tidaklah mudah karena harus mengikuti proses uji kompetensi atau lebih populer disebut lelang jabatan.
“Kalau saya lebih memilih tetap sebagai PNS di daerah. Karena eselonnya jika diambil pusat menjadi eselon III, sama seperti pejabat instansi pusat di daerah,” tutur Rudi Christianto.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung Indah Karunia Ratri SH, MH mengatakan dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 ada beberapa instansi di daerah yang kewenangannya diambil oleh Pemerintah Pusat. Di antaranya Bakesbangpol dan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Penempatan pejabat di Bakesbangpol dan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) sekarang harus melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Ini karena kewenangannya mau diambil pusat,” ujar Indah Karunia Ratri. [wed]

Tags: