Masih Zona Hjau, PCNU Sampang Ingatkan Implementasi Physical Distancing

Surat pernyataan sikap PCNU Sampang.

Sampang,Bhirawa.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang, mengingatkan pemerintah daerah terkait implementasi physical distancing atau jarak fisik” dan social distancing atau jarak sosial di tengah pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sampang.
Hal itu karena kesepahaman dan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan para ulama yang tertuang dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) dinilai masih terjadi kontradiktif.
Kritikan tersebut berupa pernyataan sikap yang dituangkan secara resmi melalui surat 193/PC/A.I/L-36/IV/2020, yaitu berkenaan implementasi kesepakatan Ulama dan Umara dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sampang.
Ketua PCNU Kabupaten Sampang, KH Moh Itqon Busiri mengapresiasi upaya Pemkab bersama Forkopimda dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Hingga saat ini Kabupaten Sampang masih dalam zona hijau.
Namun begitu, melihat situasi dan perkembangannya, sejumlah laporan masyarakat termasuk reaksi publik terkait implementasi kesepakatan bersama antara Ulama dan Umara pada 23 Maret 2020 lalu, kini memunculkan kontradiktif di kalangan masyarakat karena dinilai tebang pilih.
“Seperti penutupan warung kopi, pembubaran tahlilan, pembiaran imtihan serta resepsi perkawinan di mana-mana. Kami sebenarnya meminta ketegasan aparat keamanan. Sebenarnya yang mau ditindak ini yang mana? Apa semua atau sebagian kegiatan? Soalnya, tadi malam saja ada kegiatan, bahkan malam ini rencananya juga ada kegiatan yang melibatkan orang banyak. Kami berharap aparat tidak tebang pilih,” ujar KH Moh Itqon Busiri, Rabu (15/4/20).
Pihaknya menilai adanya masyarakat yang masih kurang mengindahkan hasil kesepahaman dan kesepakatan tersebut karena SOP dalam mengawal implementasi “jaga jarak” itu belum jekas.
“Untuk itu PCNU Sampang meminta Pemkab dan Forkopimda merumuskan SOP yang jelas terkait kebijakan physical distancing dalam konteks pelaksanaan kesepakatan Ulama dan Umara. Kemudian lebih tegas serta tidak tebang pilih dalam melaksanakan maklumat Kapolri serta Surat Edaran (SE) Bupati Sampang. Dan kemudian berpegang teguh pada kesepakatan bersama antara Ulama dan Umara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kemenag Sampang, H. Pardi juga menyesalkan atas terselenggaranya haflatul imtihan di salah satu Ponpes di Kecamatan Robatal, di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Setelah ada kejadian di dua tempat, terutama Camplong dan Robatal terkait dengan kegiatan imtihan dan kegiatan lain-lain yang masih terus dilaksanakan oleh teman-teman kita yang di bawah, kami menyesalkan itu,” ucapnya saat memberi imbauan kepada APRI, Kepala KUA, Pengawas dan Penyuluh se-Sampang melalui pesan suara di WhatsApp.
Sebelumnya, kata Pardi, pada Senin, 13 April 2020 kemarin, akan memberikan sanksi administratif kepada lembaga madrasah diniyah dan madrasah formal yang masih menggelar kegiatan yang memicu berkumpulnya banyak orang. “Surat meluncur hari Senin kemarin,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam rapat koordinasi antara umara dan para ulama itu menghasilkan empat poin kesepakatan. Di antaranya; siap menunda kegiatan imtihanan dan kegiatan keagamaan lainnya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Siap mendukung program pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Sampang. Kemudian siap membantu memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan, serta siap mengurangi atau membatasi pertemuan yang melibatkan banyak orang. (lis)

Tags: