Masjid Al Akbar Surabaya Batalkan Pelaksanaan Salat Idul Fitri

Surabaya, Bhirawa
Pengurus Masjid Al Akbar Surabaya (MAS) membatalkan rencana pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah. Pembatalan tersebut dilakukan seiring pencabutan surat dari Pemprov Jatim Nomor 451/7809/012/2020 prihal imbauan kaifiat takbir dan solat Idul Fitri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Humas Masjid Nasional Al Akbar Helmy M Noor mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Sekdaprov Jatim di Gedung Negara Grahadi, Senin (18/5), maka salat Idul Fitri ditiadakan. Hal itu karena pihak pengelola masjid tidak berharap dalam pelaksanaannya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, jamaah salat ied di Masjid Al Akbar mencapai 40 ribu orang. Dengan menerapkan protokol physical distancing, jamaah rencananya dibatasi hanya 4 ribu saja. Namun, rencana tersebut dibatalkan seiring pencabutan surat imbauan oleh Pemprov Jatim.
“Sebenarnya Masjid Al Akbar memiliki 13 SOP untuk pelaksanaan salat Idul Fitri. Ke-13 SOP itu siap kami laksanakan kecuali satu, yakni item ke-11. Kapasitas MAS ketika salat ied adalah 40 ribu jamaah, karena physical distancing menjadi 4 ribu,” tutur Helmy saat di Gedung Negara Grahadi.
Seperti diketahui, sebelumnya, beredar surat imbauan dari Sekdaprov Jatim yang membolehkan pelaksanaan salad Ied dan Takbir dengan tetap menerapkan protokol physical distancing. Surat tersebut ditujukan hanya untuk Badan Pengelola Masjid Al Akbar dan bukan untuk masjid-masjid lain di Jatim.
Terkait hal itu, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menegaskan, setelah surat kepada masjid Al Akbar itu viral maka terdapat evaluasi yang dalam pedoman salat Ied. “Dari berbagai pertimbangan, siang tadi (kemarin) kami melakukan rapat bersama Kepala Biro Kesos, Biro Hukum, Imam besar Masjid Al Akbar dan Badan Pengelola Masjid Al Akbar. Maka, hasil rapat kami mencabut surat tertanggal 14 Mei 2020 perihal imbauan pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar,” ungkap Heru. Pihaknya kembali menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku hanya untum MAS. Sebab, surat yang kemarin dikirim juga hanya untuk MAS. “Maka itu rapat kami juga dengan pengelola MAS,” kata dia.
Menurutnya, surat yang ditujukan ke MAS sebelumnya berpedoman dengan fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Namun, sehubungan dengab belum menurunnya angka penularan Covid-19 di Surabaya dan menghindari pro kontra terhadap isi surat serta bias dalam implementasinya, maka surat imbauan dari Pemprov Jatim tersebut dicabut. [tam]

Tags: