Masjid Nasional Al Akbar Sekarang Dikelola Yayasan

Masjid Nasional Al Akbar Surabaya sekarang dikelola yayasan yang ketua pembinanya H Tri Sutrisno.[trie diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Masjid Nasional Al Akbar Surabaya kini resmi mulai dikelola yayasan yang didirikan oleh pendiri masjid yakni H Tri Sutrisno, Gubernur Jatim dan Wali Kota Surabaya. Dengan didirikannya yayasan ini, masjid terbesar kedua setelah Masjid Istiqlal ini akan dikelola secara penuh oleh yayasan yang ketua pembinanya adalah H Tri Sutrisno.
Wakil Ketua Yayasan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya H Endro Siswantoro mengatakan, dengan berdirinya yayasan ini diharapkan akan semakin memakmurkan masjid. Sebab semua kegiatan yang selama ini sudah berjalan akan semakin optimal.
“Yayasan ini telah disahkan oleh Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) pada 28 Januari 2019 lalu. Dalam struktur yayasan juga ada pengawas yang berasal dari berbagai instansi, organisasi masyarakat (ormas) Islam dan tokoh-tokoh masyarakat di Jatim,” ujar Endro dikonfirmasi, Senin (15/4).
Dengan adanya yayasan ini, lanjut Endro, pengurus masjid yang selama ini ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Gubernur Jatim, selanjutnya menyesuaikan dengan keberadaan yayasan. Sebab pengurus masjid kini telah ditetapkan oleh yayasan.
“Sekarang istilah direktur utama sudah tidak ada, yang ada ketua yayasan. Saya sekarang sebagai wakil ketua yayasan, tidak lagi sebagai Direktur Utama Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Untuk ketua umum pengurusnya adalah Pak Heru Tjahjono (Sekdaprov Jatim) dan ketuanya Hendro Gunawan Hoesni (Sekkota Surabaya),” paparnya.
Tokoh-tokoh yang masuk dalam jajaran pendiri Yayasan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya ini, adalah H Tri Sutrisno, H Imam Utomo, H Hoesein Soeropranoto, H Soekarwo dan Hj Tri Rismaharini.
“Untuk yang masuk sebagai pembina adalah H Tri Sutrisno sebagai ketua dan H Soekarwo dan Hj Tri Rismaharini sebagai anggota pembina yang berlaku secara ex offisio. Nantinya Ibu Gubernur Jatim Hj Khofifah Indar Parawansa juga masuk menjadi pembina, yang saat ini masih dalam proses pengajuan di notaris,” pungkasnya. [iib]

Tags: