Massa Desak Proses Hukum Dugaan Pencabulan di Jombang Dituntaskan

Aksi demonstrasi dari massa Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual di depan Mapolres Jombang, Rabu (08/01/2020). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Ratusan massa dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Jombang, Rabu (08/01/2020) meminta kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses hukum terhadap kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Jombang yang saat ini tengah diproses oleh penegak hukum.
Mereka melakukan demo dengan membawa sejumlah poster berisi beberapa tuntutan. Di sisi yang lain, beberapa orang peserta aksi melakukan orasi di atas sebuah mobil yang mereka gunakan untuk aksi. Selang beberapa waktu, sejumlah perwakilan massa diterima petugas di dalam Mapolres Jombang.
Koordinator aksi, Palupi Pusporini mengatakan, massa aksi menuntut agar penegak hukum menuntaskan proses penyidikan kasus tersebut hingga proses persidangan.
“Yang kedua adalah menuntut si pelaku ditahan,” ujar Palupi.
Palupi menambahkan, inisial pelaku ini yakni MSA berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Polisi yang dikeluarkan pada sekitar bulan November 2019. Dikatakannya, pelaku merupakan salah satu pengajar di sebuah lembaga pendidikan di Kabupaten Jombang.
“Adanya pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Saat ini yang melapor masih satu korban, diduga lebih dari satu korban yang pernah menjadi korban. Dalam kasus ini, kejadiannya, status si korban adalah murid dari si pelaku,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menerangkan, pihaknya sudah menerima dari massa yang menyampaikan aspirasi. Kapolres juga mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan stetmen dan komitmen dari Polres Jombang.
“Dan kita tadi sudah melakukan diskusi di dalam, cuma dilakukan secara tertutup, karena ini berkaitan dengan teknis penyidikan,” kata Kapolres.
Kapolres Jombang menambahkan, pada prinsipnya pihaknya sudah mendengar dan menerima aspirasi dari massa aliansi.
“Kita sampaikan bahwa kita tetap memproses kasus ini, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Jombang.(rif)

Tags: