Massa Geruduk PN Surabaya, Jaksa Tetap pada Tuntutan

Massa aksi yang juga korban dugaan penipuan jamaah haji menuntut terdakwa Yunus Yamani divonis seberat-beratnya di PN Surabaya, Rabu (30/5). [abednego/bhirawa]

(Kasus Dugaan Penipuan Dana Jamaah Haji)
PN Surabaya, Bhirawa
Puluhan korban dugaan penipuan dan penggelapan program naik haji satu gratis satu menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/5). Aksi ini bertujuan untuk meminta Majelis Hakim yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan vonis berat bagi Direktur PT Global Access Yunus Yamani selaku terdakwa dalam kasus ini.
Tak hanya meminta menghukum berat Yunus Yamani, puluhan massa yang tergabung dalam komunitas keluarga korban haji ini meminta agar Ketua Majelis Hakim bersikap tegas dan tidak masuk angin dalam persidangan kasus ini. Selain itu, massa juga menginginkan anak terdakwa, yakni Nadya Faehani yang menjabat sebagi Direktur keuangan, turut diseret dalam kasus ini.
“Kami mendesak agar Jaksa dan Hakim menetapkan Nadya Faehani sebagai tersangka pencucian uang dalam kasus ini,” kata Ridwan, perwakilan pendemo yang juga keponakan dari keluarga korban dalam orasinya, Rabu (30/5).
Sementara itu, pada persidangan kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto atas pledoi (pembelaan) yang disampaikan terdakwa di sidang sebelumnya. Saat itu, dalam pledoinya terdakwa Yunus merengek minta divonis bebas. Bahkan terdakwa menyangkal turut serta dalam penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar yang ditransfer ke rekening PT Global Access.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Novan Arianto tetap berpegang teguh pada tuntutan yang ditujukan untuk terdakwa Yunus Yamani. Di mana sebelumnya Jaksa Novan menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.
“Tetap pada tuntutan Majelis Hakim. Yakni menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara,” tegas Jaksa Novan dalam tanggapan atas pledoi terdakwa.
Mendenggar tanggapan dari Jaksa, Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menunda persidangan dan melanjutkan sidang pekan depan. “Sidang ditunda sampai pekan depan,” tutup Majelis Hakim sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Yunus merupakan Direktur PT Global Access menawarkan paket ibadah haji plus. Terdakwa dan pegawainya Oscar dan Dicky mengiming-imingi para CJH (Calon Jamaah Haji) dengan promo haji bayar satu gratis satu pada 2012.
Saat itu, targetnya adalah CJH asal Surabaya dan sekitarnya. Ketiga terdakwa mengadakan presentasi di sebuah hotel di kawasan Surabaya Pusat. Bahkan untuk menambah kepercayaan CJH, mereka menggandeng PT Almadinah, salah satu penyedia jasa pemberangkatan haji di Surabaya.
Dalam presentasi tersebut, terdakwa menjanjikan CJH berangkat pada 2016. Hanya saja hingga batas yang ditentukan, CJH tak kunjung berangkat. Akibat perbuatannya itu, ratusan jamaah dirugikan dengan kerugian Rp 5 miliar. [bed]

Tags: