Masuk Angin, FPI Geruduk DPRD Surabaya

User comments

User comments

DPRD Surabaya, Bhirawa
Front Pembela Islam (FPI) Kota Surabaya menuding panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol (mihol) terima suap. Dugaan ini merujuk pada kinerja pansus, yang memberikan kelonggaran penjualan minuman beralkohol di Hypermart dan
Supermarket.
Ketua FPI Kota Surabaya Habib Muhammad Mahdi Alhabsyi, mengecam keras keputusan pansus memperbolehkan Hypermart dan Supermarket menjual mihol. Padahal, sebelumnya pansus yang terdiri dari anggota komisi B DPRD Surabaya sempat melarang.
“Sudah masuk angin. Itu sudah pasti, kalau ndak dapet uang untungnya apa merubah keputusan dari melarang ke memperbolehkan,” ujarnya saat melakukan aksi menolak  keputusan pansus raperda mihol di depan gedung DPRD Surabaya, Kamis (25/2).
Habib Mahdi mengaku saat ini masih mencari bukti dugaan anggota pansus terima suap. Semua anggotanya sedang bergerilya mencari barang bukti. Jika memang benar, maka FPI Surabaya akan mempidanakan pansus mihol yang terdiri dari anggota Komisi B.
Dia menegaskan, keputusan pansus mihol merugikan masyarakat Surabaya. Meskipun pengawasan diperketat, namun tidak ada jaminan peredaran mihol bisa terkendali. Apalagi, Pemkot Surabaya terkenal lemah dalam pengawasan.
Menurutnya, peluang anak muda mengkonsumsi mihol masih terbuka lebar.Meskipun dibatasi diatas usia 21 tahun, namun tidak ada jaminan. Dia mengatakan, membeli di toko eceran, Hypermart dan Supermarket hamper pasti akan dibawa pulang.
“Kalau dibawa pulang bisa jadi dioplos. Anak-anak bisa ngakali, missal mereka nyuruh tukang becak untuk membelikan kemudian dikasih uang, bisa jadi seperti itu, ini siapa yang tahu,” ujarnya.
Menurutnya, era otonomi daerah memberi kebebasan kepada setiap daerah membuat perda. Permendagri nomor 80 tahun 2015 memang setiap raperda atas persetujuan gubernur. Hanya saja, gubernur tidak bisa mengintervensi.
“Di Indramayu dan Manukwari bisa dilarang, kenapa di Surabaya tidak, mestinya pansus jangan mau diintervensi Gubernur Jatim,” ujarnya.
Jika pansus tetap memperbolehkan Hypermart dan Supermarket, FPI Surabaya akan turun jalan dengan massa ribuan. Selain mengancam akan menggeruduk dewan, FPI Surabaya akan melakukan sweeping ke beberapa tempat yang menjual mihol.
“Pokoknya kita minta pasal 6 raperda mihol dihapus,” tegasnya.
Sebelumnya muncul kabar, diloloskannya pasal per pasal tentang peredaran minuman beralkohol di Supermarket dan Hypermarket sarat dengan dugaan gratifikasi. Bahkan, sumber diinternal komisi B sebagai pembahas pansus menyebutkan, beberapa tim pansus menerima gratisikasi.
Bahkan kabar yang beredar, tim yang mendukung raperda ini, mendapat kisaran Rp 10 juta hingga Rp 50 juta setiap anggota pansus. Dikabarkan anggaran tersebut,  merupakan bantuan ‘makelar’ dari semua anggota dewan.
Anggota pansus Achmad Zakaria yang menerima FPI menjelaskan, Fraksi PKS sejak awal konsisten menolak memperbolehkan Hypermart dan Supermarket berjualan minuman beralkohol. Penolakan itu karena Surabaya harus bisa membuat raperda sendiri tanpa ada intervensi,
terutama dari gubernur Jatim.
Zakaria menjelaskan, perjuangannya untuk menolak Hypermart dan Supermarket akan dilakukan sampai paripurna. Dukungan dari elemen masyarakat menambah spirit Fraksi PKS memperjuangan Surabaya bebas alkohol.
“Saya yakin masukan dari masyarakat akan didengar. Ini (FPI) yang ketiga, sebelumnya ada angkatan muda muhammadiyah dan mahasiswa UNAIR dan ITS,” katanya.
Menurutnya, pansus tidak perlu takut raperda mihol ditolak gubernur. Jika itu terjadi, pansus bisa melakukan banding. “Masa kerja pansus berakhir 14 Maret, masih ada waktu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tandasnya. [gat]

Tags: