Masuk Era Globalisasi, Hak Paten Perlu Diperbanyak

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Menghadapi persaingan global, Indonesia perlu memperbanyak jumlah pemilikan Hak Paten. Sebab Hak Paten melindungi Hak Karya Intelektual seseorang/kelompok dari pihak lain. Dewasa ini jumlah Hak Paten di Indonesia sangat sedikit, tak sebanding dengan kebutuhan. Sementara di negara maju Jepang misalnya, jumlah Hak Paten mencapai ratusan ribu item.
“Untuk mengimbangi tuntutan perkembangan global, Indonesia perlu secepatnya membangun Lembaga Penelitian milik negara atau swasta.  Guna mempercepat dan memperba nyak jumlah Hak Paten, guna melindu ngi sumber daya alam yng melimpah.
Untuk itu revisi UU Hak Paten yang telah berjalan, perlu dipercepat agar target rampung bulan April 2016, tercapai,” ungkap Ketua Pansus RUU Hak Paten DPR RI John Kennedy Aziz dalam forum legislasi di pressroom. Hadir Sekjen Ditjen Kekayaan Intelektu al Kemenkumham RI Ir Razilu, dan pakar ekonomi UI Dr Telisa Aulia.
Menurut John Kennedy, hak paten adalah hak ekskusif yang dibuat oleh negara kepada inventor, atas hasil invensinya di bidang tehnologi, untuk jangka waktu tertentu. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang tehnologi. Berupa produk/proses untuk penyem purnaan dalam pengembangan produk/proses.Sedang inventor adalah
Seorang/kelompok yang secara bersama melaksanakan ide yang di tuangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi.  “Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian ter tulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu,” jelas John.
Ir Razilu mengakui masih sangat sedikitnya jumlah Hak Paten di Indonesia. Penyebabnya, selainbeaya penelitian sangat mahal, juga tingkat kesadaran masyarakat masih rendah. Lain halnya di negara maju, Hak Paten sudah dianggap sebagai barang kebu tuhan penting yang harus dimiliki. Sebab di era modern ini, kepemilikan Hak Paten menunjukan kemajuan peradaban suatu Negara. Negara maju seperti Jepang dan Korsel, jumlah Hak Paten setiap tahun bertambah dalam jumlah besar bisa mencapai ratusan ribu. Di Dunia dewasa ini, sekitar 2 juta Hak Paten baru yang diterbitkan setiap tahunnya.
“Usia Hak Paten dibatasi, pada umumnya 20 tahun. Artinya, Hak itu dilindungi negara sampai 20 tahun. Bila masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang, perlindungan juga habis/hilang. Maka pihak lain bisa mengajukan Hak Paten dengan men-jiplak/meniru atau mengkopy paste, tanpa kena sanksi hukum. Namun bila Hak Paten yang sudah habis masa berlakunya diperpanjang lagi, pihak lain dilarang menjiplak,” jelas Razilu. [ira]

Tags: