Masuk Masa Reses, Pimpinan Dewan Larang Mengundang Banyak Orang

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Masuk masa Reses ditengah Pandemi Virus Corona (Covid-19) Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar meminta Anggota DPRD Kabupaten Blitar dilarang mengundang banyak orang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib menjelaskan selama tiga hari kedepan mulai tanggal 22 sampai 25 Juni 2020 seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar melakukan Reses atau penjaringan aspirasi masyarakat untuk masa sidang ketiga tahun 2020. Mengingat reses dilakukan ditengah Pandemi Covid-19, maka ada sejumlah aturan yang harus diterapkan.

“Karena masih dalam Pandemi Covid-19, dalam pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kabupaten Blitar dilarang mengundak banyak massa yang rawan mengakibatkan penyebaran Covid-19,” kata Mujib.

Lanjut Mujib, untuk pelaksanaan Reses kali ini tetap dilakukan dengan metode tatap muka, hanya saja tidak boleh mengundang banyak orang seperti reses sebelumnya yang jumlahnya sampai puluhan atau ratusan orang.

“Sehingga jika mengundang jumlahnya harus dibatasi dan menggunakan protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

Selain itu dikatakan Mujib, setiap Anggota Dewan juga bisa datang ke konstituen, masyarakat, maupun tokoh masyarakat, seperti Kepala Desa, RT/RW, ataupun Lembaga Masyarakat yang ada dalam pelaksanaan Reses.

“Karena melalui pertemuan seperti itu Anggota Dewan sudah bisa menggali aspirasi dari masyarakat, dimana langkah itu dilakukan dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Tambah Mujib, meskipun saat ini mulai menuju New Normal Life dari pandemi Covid-19, pihaknya selalu meminta menerapkan protokol kesehatan disemua kegiatan Reses Anggota Dewan dan harus dijaga dengan baik demi kebaikan bersama.

“Kami sangat mendukung upaya Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga protokol kesehatan harus diutamakan dalam setiap melakukan kegiatan, baik reses maupun agenda lainnya,” imbuhnya. [htn]

Tags: