Masuk PPKM Level 2, Fasilitas Umum Diizinkan Buka Wajib Terapkan Prokes Ketat

Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat, S.E, M.Si. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bondowoso, turun menjadi level 2. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, dalam poin (j), fasilitas umum diizinkan buka.

Adapun fasilitas umum tersebut yang di izinkan buka diantaranya area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya. Bahkan destinasi wisata sudah diizinkan beroperasi kembali.

Akan tetapi dengan catatan, kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Di samping itu pula, untuk tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Wakil Bupati Bondowoso, H. Irwan Bachtiar Rachmat, S.E, M.Si mengatakan, setelah Inmendagri terbaru turun, pihaknya segera menyesuaikan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) bupati.

“Kami buat, tinggal penandatanganan. Kalau sudah ditandatangani, mulai besok sudah bisa running (beroperasi-Red). Secepat mungkin bisa beroperasi,” katanya, Selasa (7/9).

Menurut Wabup, pembukaan destinasi wisata di level 2 ini tetap sesuai dengan Inmendagri. Hal ini kata dia, juga dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19.

“Bidang pariwisata, kami segera akan membuka disesuaikan dengan aturan. Yang penting tetap protokol Kesehatan Covid-19, dan 25 persen dari kapasitas,”ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Irwan itu pun mengaku, jika pihaknya telah melakukan pengecekan tempat wisata dan sudah dilakukan asesmen. Hasilnya, semua wisata sudah dinyatakan siap untuk beroperasi kembali.

“Saya juga perintahkan, SOP (standart operational procedure) juga dibuat. Iya kan, cek suhu dan juga orang yang masuk di sana harus sesuai aturan,” jelasnya.

Kata dia, dapat dipastikan bahwa tetap melakukan pengawasan dan monitoring agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan sehingga tidak sampai ada klaster baru.

“Semua akan kita libatkan, Satgas Covid-19, Polpar (Polisi Pariwisata) juga kita libatkan untuk pengawasannya,” terang Politisi PDI Perjuangan itu.

Tak lupa Wabup Irwan pun mengimbau, agar pengunjung tetap menjaga protokol Kesehatan Covid-19. Meskipun sudah diberikan keleluasaan, akan tetapi harus memerhatikan protokol kesehatan.

“Tolong pengunjung, minimal mau divaksin. Dan juga harus sudah divaksin dengan menunjukkan Peduli Lindungi,” himbaunya.

Perlu diketahui, dalam Inmendagri terbaru, total ada belasan kabupaten/kota di Jatim yang masuk PPKM level 2. Yaitu Kabupaten Bondowoso; Tuban; Sumenep; Sampang; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Pasuruan; Pamekasan; Kota Pasuruan; Jember; Bojonegoro; dan Banyuwangi. [san]

Tags: