DPRD Jatim, Bhirawa
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomer 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional (PPSN). Dalam lampiran Perpres yang diteken Presiden tersebut, terdapat 225 proyek strategis di seluruh Indonesia. Termasuk salah satunya adalah Jalan Tol Waru (Aloha) – Wonokromo – Tanjung Perak yang lebih dikenal sebagai Tol Tengah Kota.
Dalam Perpres tersebut, Proyek Jalan Tol Waru-Wonokromo-Tanjung Perak masuk dalam urutan 28 proyek yang harus dipercepat pembangunannya. Sedangkan jalan tol lainnya di Jatim, yang masuk di Perpres itu selain tol waru-Wonokromo-Tanjung Perak, juga ada proyek tol lainnya. Seperti Tol Pandaan-Malang, Tol Ngawi-Kertosono, Tol Kertosono-Ngawi, dan Tol Gempol-Pasuruan.
Dalam pasal-pasalnya, Presiden memerintahkan, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendukung dan memberi kemudahan perijinan, pembebasan lahan, dan lain sebagainya. Presiden bahkan dengan tegas memerintahkan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan dukungan dana bilamana, terjadi masalah pembiayaan dalam proyek-proyek tersebut.Untuk tol tengah ini, sesuai rencana terakhir, akan melintasi dari Aloha Waru, menuju Jalan A Yani hingga Wonokromo kemudian belok kanan lewat Jagir Wonokromo hingga MERR lalu tembus ke arah Suramadu danberakhir di Tanjung Perak.
Menanggapi hal ini, Fattah Jasin Kepala Badan Perencanaan Daerah Jatim mengatakan, siap mendukung Perpres tersebut. Karena Pemprov Jatim adalah kepanjangan pemerintah pusat. Termasuk jika didalamnya ada perintah percepatan proyek Tol Waru-Wonokromo-Tanjung Perak. Namun karena Perpres ini masih baru, Pemprov belum melakukan langkah koordinasi sebelum ada perintah dari Gubernur Jatim Soekarwo.
“Kalau Tol Waru-Wonokromo-Tanjung Perak itu sudah perintah dari Presiden, Pak Gubernur tentu akan memerintahkan kepada kami untuk koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, Investor dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelas Fattah yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Minggu (22/5).
Terkait Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang ngotot menolak tol Waru – Wonokromo-Perak, Fattah menyebut sama halnya menolak perintah Presiden. Ia berharap, hal ini bisa dikoordinasikan dengan baik. Mengingat Jalan Tol tersebut sudah sejak lama masuk dalam UU Tata Ruang Nasional. “Kalau ditolak sama dengan menolak perintah Presiden,” sahutnya.
Sejauh ini, kata Fattah, program Pemprov Jatim selalu selaras serasi dengan program dari Pemerintah Pusat. Soal tol tengah ini, Pemkot Surabaya pernah meminta agar dialihkan di Jalur Lingkar Luar Barat sebagai jalan biasa. Padahal, tol tengah ini dibangun sebagai akses jalur kendaraan muat barang yang terkoneksi interregional dengan jalur tol lainnya. Seperti tol Trans Jawa dan Tol Suramadu. “Selama ini turun tol Suramadu terhalang jalan biasa yang macet, sehinga investor tidak melirik Madura,” jelasnya. [cty]