Masuk SMP Tuban Harus Milik Ijazah TPQ

Branding Kabupaten Tuban sebagai Bumi Wali banyak terpampang di sudut kota, seperti yang tampak dibundaran patung depan kantor DPRD Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

(Pertegas Branding sebagai “Bumi Wali”)
Tuban, Bhirawa.
Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016 tertang Pendidikan Akhlak Mulia oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Kabupaten Tuban akan segera mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaannya, utamanya terkait syarat masuk SMP yang harus memiliki syahadah atau ijazah TPQ.
“Perbub kan secara teknis untuk menterjemahkan Perdanya, kalau tidak, nanti akan ketinggalan, rencana kita akan study banding ke Sampang, Madura, karena di sana sudah terlebih dulu melaksanakan dan sudah berjalan dengan baik,” kata Kabag Kesra Kabupaten Tuban, Sudarmaji (7/3/2017).
Menurutnya, setelah dibentuk Perbub, tidak akan ada lagi polemik-polemik. Semua akan diataur dan dikoordinasikan baik, terkait dengan munaqosah maupun lembaga yang berhak mengeluarkan syahadah.
“Kami sudah ada gambaran untuk jangka pendek. Pada prinsipnya yang terpenting tahun ini bagaimana anak ini mempunyai bukti belajar di TPQ, baik sudah lulus maupun belum lulus, dan tahun depan baru akan kami tingkatkan lagi,” paparnya.
Di Tuban, terang Darmaji ada 153 orang yang lolos ikut tes huffadz di tingkat Provinsi Jawa Tmur. Sehingga, mereka ini akan direkrut menjadi tim guna mensukseskan program sesuai dengan brand Bumi Wali.
“Semoga dengan adanya Perbub tersebut nanti semua bisa diatur dengan jelas, sehingga nama Tuban yang dulu kota toak, sekarang bisa benar-benar menjadi kota Bumi Wali,” kata mantan Camat Plumpang ini.
Dalam waktu dekat, Pemkab Tuban juga akan memberlakukan syarat masuk SMP harus mempunyai syahadah atau ijazah TPQ. Oleh karenanya penguatan dan pengelolaan lembaga diharapkan sesuai dengan standart.
“Tidak mungkin kita mengharapakan hasil baik kalau lembaganya tidak kuat,” tambah Darmaji.
Akan tetepi persyaratan tersebut bukan langsung menjadi syarat yang mutlak, melainkan masih sebagai bahan pertimbangan. Ke depan pengembangan akhlaq mulia ini akan kami bicarakan dengan semua elemen dan semua stakeholder.
Ditambahkan, Darmaji, persyaratan tersebut berlaku umum, tidak hanya bagi anak muslim saja. Non muslim juga diberlakukan sama, namun, untuk non muslim disesuaikan dengan pola agama mereka.
“Kalau yang non islam tentu sesuai dengan pola pendidikan yang diajarkan di masing-masing agamanya, karena nanti endingnya sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepal Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Drs. H. Sutrisno menyatakan pihaknya, telah  merumuskan Standart Kompetensi Lulusan (SKL) Taman Pendidikan Quran (TPQ) dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di jenjang pendidikan formal tingkat Sekolah Dasar (SD).
“Dengan dirumuskannya SKL bisa mendorong siswa untuk mengikuti TPQ, baik di mushola maupun masjid, agar setelah lulus nanti bisa mendapatkan ijazah TPQ,” kata Sutrisno. (hud)

Tags: