Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkab Tulungagung Kembali Larang Gelaran Hajatan

Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Sukaji

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung mulai sekarang kembali melarang warga setempat menggelar hajatan seiring dengan masuknya Kabupaten Tulungagung dalam zona merah penyebaran Covid-19. Larangan penyelenggaraan hajatan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo perihal kewaspadaan zona merah.

“Saat ini gelaran hajatan dilarang. Izin hajatan ditolak. Kan juga sudah ada SE Bupati,” ujar Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Sukaji, Selasa (22/12).

Menurut dia, hajatan dan kegiatan yang mengumpulkan masa dilarang akibat Kabupaten Tulungagung sudah masuk zona merah. Di mana transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat dan wabah menyebar secara luas serta banyak klaster baru. “Kalau mau nikah cukup di KUA saja. Hanya dihadiri beberapa orang saja. Pernikahan tidak ada larangan,” tuturnya.

Peningkatan kasus Covid-19 yang membuat Tulungagung untuk pertama kalinya menjadi zona merah, lanjut Sukaji, memerlukan kesadaran masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Selain juga meningkatkan kembali penertiban prokes.

“Harapan kami dalam waktu singkat Tulungagung sudah keluar dari zona merah. Kami lebih mengintensifkan lagi agar masyarakat tidak melakukan kumpul-kumpul dan sudah pula melarang tempat pariwisata buka,” paparnya.

Sebelumnya, Sukaji yang juga menjabat Sekda Tulungagung ini membeberkan sudah ada keputusan yang diambil Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung menjadikan dua puskesmas sebagai rumah sakit darurat Covid-19 dalam menanggulangi lonjakan kasus Covid-19. Kedua puskesmas tersebut, yakni Puskesmas Ngunut dan Puskesmas Kauman.

Penggunaan dua puskesmas itu mengurungkan rencana GOR Lembu Peteng sebagai rumah sakit lapangan Covid-19. “Kami butuh yang cepat dan dapat segera digunakan. Jika menunggu GOR lembu peteng tentu masih memakan waktu cukup lama,” katanya.

Lebih lanjut Sukaji menyatakan dipilihnya dua puskesmas rawat inap ini sebagai rumah sakit darurat lantaran ketersediaan sarpras serta sumber daya manusia yang telah mencukupi. Dan harapannya dapat segera difungsikan.

Sementara itu, informasi yang diperoleh, akibat Tulungagung masuk zona merah penyebaran Covid-19, sejumlah gereja di Kota Marmer meniadakan misa Natal 2020. Seperti yang dilakukan Gereja Katolik Santa Maria Dengan Tidak Bernoda Asal.

Data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung sampai Senin (21/12) malam menyebutkan jumlah kasus Covid-19 mencapai 1.064 kasus. Rinciannya, yang menjalani isolasi 65 orang, karantina (90 orang), dirawat (140 orang), meninggal dunia (20 orang) dan yang sembuah (749 orang). (wed)

Tags: