Masuki MEA, Transaksi Jatim ke ASEAN Melonjak

MEA Ancaman Serius Pekerja LokalPemprov, Bhirawa
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai berlaku saat ini tampaknya menjadi berkah bagi Provinsi Jatim. Sebab berdasarkan informasi yang diterima Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo, semua transaksi ke luar negeri khususnya ASEAN mengalami lonjakan.
“Kita sudah cek lapangan, semua transaksi ke luar negeri naik. Semua transaksi untuk barang dan jasa mengalami progress kenaikan. Jika sebelumnya dengan Malaysia minus sekarang sudah mulai surplus,” kata Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo, Rabu (13/1).
Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, menjelaskan, dalam menghadapi MEA, Pemprov Jatim melakukan perkuatan perlindungan konsumen melalui standardisasi produk barang dan jasa di Jatim. Kebijakan standardisasi produk barang dan jasa ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
“Yang serius sebetulnya yang harus dilakukan dalam perdagangan bebas adalah melakukan perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen menjadi perhatian penting pemerintah untuk menjaga keamanan dan ekonomi di Jatim. Aplikasi perkuatannya melalui standardisasi produk barang dan jasa,” ujarnya.
Ia mengatakan, perlindungan konsumen terhadap barang dilakukan pada pasca proses pelayanan single window. Perlindungan konsumen dapat melalui proses pengecekan bahan-bahan berbahaya pada produk barang yang masuk di Jatim seperti toxin, jamur, merkuri, parafin pada pasca pelayanan single window.
Menurutnya, untuk barang dan jasa yang masuk Jatim harus ada standardisasi yang jelas. Pengecekan standardisasi barang yang masuk Jatim dilakukan melalui sistem IT yang disebut Aplikasi Dashboard Pengendalian Ekspor Impor.
Lebih lanjut disampaikannya, aplikasi ini terintegrasi mulai dari Disperindag Jatim dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Balai Karantina Pertanian dan Ikan. Tujuan pembuatan aplikasi ini adalah mendorong kelancaran proses ekspor dalam rangka peningkatan daya saing produk dalam negeri dan meningkatkan pengawasan terhadap barang impor dalam rangka perlindungan konsumen.
Selain melalui aplikasi bersistem IT, Pemprov Jatim juga melakukan pengawasan barang beredar dalam rangka perlindungan konsumen, terutama bagi produk impor. Adapun langkah-langkah yang dilakukan seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pada 117 komoditi, label Bahasa Indonesia, barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), Manual Kartu Garansi (MKG), dan barang yang diatur tata niaganya.
Untuk standardisasi produk barang dan jasa yang dihasilkan UMKM di Jatim, Pemprov Jatim terus mendorong UMKM agar produk yang dihasilkan ber-SNI dan memiliki desain produk sesuai dengan standar pasar ASEAN.
Dijelaskan, pembinaan standardisasi dan desain produk industri pada Industri Kecil dan Menengah (IKM) antara lain diseminasi Standar Nasional Indonesia (SNI), diseminasi Good Manufacturing Practice (GMP), diseminasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pelatihan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), penerapan standar, peningkatan mutu produk, diseminasi Batik Mark, pelatihan desain produk, pelatihan manajemen, penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) produk, bimbingan Gugus Kenali Mutu (GKM), serta bimbingan penerapan ISO pada IKM.
Pakde Karwo memaparkan, berbagai strategi dalam menghadapi MEA selain melakukan standardisasi barang dan jasa. Strategi dilakukan melalui dukungan infrastruktur ekonomi, tersedianya kawasan industri, dukungan soft infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia (human development), government guarantee, pembiayaan kompetitif melalui kredit linkage program untuk industri primer, dan pemasaran yang efektif melalui optimalisasi pasar domestik.
Dikatakan, dukungan infrastruktur ekonomi dilakukan dengan pembangunan dan pengembangan infrastruktur baik jalur darat (jalan arteri/tol, rel kereta api), jalur udara (bandar udara internasional dan domestik), jalur laut (pelabuhan baik internasional, domestik, dan alur pelayaran barat Surabaya). [iib]

Tags: