Masukkan Mobil Penunjang e-KTP dalam Perda

Drs H Mashud

Tulungagung, Bhirawa
Kendati saat ini perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah bisa dilakukan di kecamatan-kecamatan, DPRD Tulungagung bakal lagi mempermudah masyarakat setempat dalam memperoleh kartu identitas diri tersebut. Yakni dengan memasukkan pembelian mobil penunjang e-KTP dalam peraturan daerah (Perda).
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Drs H Mashud, pada Bhirawa, Minggu (12/3), mengungkapkan sudah membuat draf rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait mobil penunjang e-KTP tersebut. “Kami pun sudah pula membuat naskah akademiknya. Tinggal nanti dibahas bersama eksekutif,” ujarnya.
Ia menandaskan Raperda inisiasi DPRD Tulungagung itu akan lebih mengakomodasi warga Tulungagung untuk mendapat e-KTP secara mudah. Terutama bagi warga yang tidak dapat ke Kantor Kecamatan atau bahkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung.
“Paling tidak untuk sekarang dibutuhkan empat mobil untuk empat wilayah eks kawedanan. Ini merupakan layanan jemput bola bagi pemohon e-KTP dan akte kelahiran. Dengan adanya mobil layanan diharapkan cakupannya dapat menjangkau yang selama ini belum terjangkau,” paparnya.
Ketika ditanya apakah pemuatan pembelian mobil penunjang perlu dimasukkan dalam Perda, Mashud mengatakan hal itu bisa dilakukan. “Tetapi kalau ternyata setelah pembahasan cukup di Perbup (peraturan bupati) ya bisa saja kemudian dimasukkan di Perbup saja,” tuturnya.
Ia menandaskan pengadaan mobil penunjang e-KTP sangat diperlukan oleh Pemkab Tulungagung. Selain untuk mempermudah pelayanan dan jangkauan masyarakat dalam mendapatkan e-KTP, juga untuk menyukseskan perhelatan Pilkada 2018 dan Pileg/Pilpres 2019.
“Apalagi dalam waktu dekat ini sudah akan dihelat pemilihan Bupati Tulungagung berbarengan dengan pemilihan Gubernur Jawa Timur. Dengan adanya jemput bola pembuatan e-KTP akan sangat membantu masyarakat dalam memberikan hak suaranya di Pilkada,” paparnya lagi.
Reperda tentang Kependudukan dan Akte Kelahiran tersebut lanjut Mashud akan dibahas dalam masa sidang II tahun sidang III. Masa sidang tersebut bakal berakhir pada April 2017 mendatang. [wed]

Tags: