Masyarakat Diharapkan Membantu Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Nugroho Dwi Atmoko

Lumajang, Bhirawa
Dalam rangka untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai sangat merugikan negara, masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan kasus tersebut.
Imbauan ini disampaikan Asisten Administrasi Setda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko, saat membuka acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Lumajang 2019, (26/9).
Dalam giat sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Guru Kabupaten Lumajang yang mengusung tema: “Gempur Rokok Ilegal!”, mampu untuk mencegah peredaran rokok ilegal tersebut.
Giat yang dihadiri oleh narasumber, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Bambang Sutedjo, tersebut, dijelaskan oleh Nugroho Dwi Atmoko bahwa cukai rokok adalah salah satu sumber pendapatan negara.
“Masalah kesehatan yang diakibatkan oleh rokok, cukup banyak. Namun, pendapatan negara salah satunya bersumber dari cukai rokok,” ujarnya.
Menurutnya APBD Pemkab Lumajang tahun 2019, sebesar Rp. 2,243 triliyun, dimana 86%-nya berasal dari dana pemerintah pusat. Di tahun 2019, dana bagi hasil cukai yang diterima Kab. Lumajang, sekitar Rp. 64 milyar.
Dana tersebut, digunakan untuk proses pembangunan wilayah di Kab. Lumajang. Ia juga menyebutkan, pemerintah pusat telah menetapkan target penerimaan pajak cukai rokok untuk tahun 2020, yakni sebesar Rp. 180,5 triliyun.
Sebagai upaya untuk mengurangi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, ia menegaskan, peredaran rokok harus dikendalikan. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, juga untuk mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat.
“Masyarakat juga harus ikut serta dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab. Lumajang, Wahyuning Indriasih,menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, agar masyarakat mengenal rokok dengan cukai asli ataupun palsu. Serta, berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal, dengan melaporkan temuan rokok ilegal ke kantor Bea Cukai atau pihak yang berwajib.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, cukai rokok ilegal diklasifikasikan menjadi 5 kriteria, yakni rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang bukan haknya, pita cukai yang tidak sesuai jenis.(Dwi)

Tags: