Masyarakat Dilarang Memelihara Ikan Berbahaya

Masyarakat agar jangan memelihara ikan berbahaya atau predator/invasif, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan jatuhnya korban jiwa. Ikan tersebut, bisa segera diserahkan ke posko Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM).
Penyerahan secara sukarela ikan yang tergolong predator itu, adalah untuk kebaikan bersama, dan tidak ingin terjadi hal-hal yang dapat merugikan warga maupun anak-anak. Ikan predator seperti jenis piranha itu, tidak diperbolehkan dipelihara atau dijadikan sebagai ikan hias di dalam aquarium dan dikolam ikan pribadi.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui keganasan ikan predator, bisa saja berakibat fatal dan kehilangan sebelah tangan mereka akibat disantap ikan yang berbahaya. Oleh karena itu, bagi warga yang memelihara ikan ganas tersebut, dengan kesadaran yang cukup tinggi agar menyerahkan.
Hal ini, dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak ada yang menjadi korban ikan predator yang cukup ganas itu. Warga yang memilihara ikan berbahaya dan segera memberikannya kepada posko BKIPM t. Selain itu, pengusaha toko ikan hias diharapkan juga agar tidak menjual ikan berbahaya yang dilarang oleh pemerintah.
Ada sebanyak 152 jenis ikan yang dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2014. Penjual ikan hias dan masyarakat harus mematuhi peraturan pemerintah tersebut, dan jangan dilanggar karena ada sanksi hukumnya.

Abubakar Siddik
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut

Tags: