Masyarakat Kabupaten Malang Dipermudah Aplikasi Urus Adminduk

Plt Kepala Diskominfo Kab Malang Ferry Hari Agung.

Kabupaten Malang, Bhirawa
Masyarakat Kabupaten Malang kini mendapatkan kemudahan dalam kepengurusan terkait administrasi kependudukan (Adminduk). Karena sebelumnya, masyarakat yang mengurus adminstrasi kependudukan harus mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten setempat, di Kota Kepanjen.
Namun, dengan adanya aplikasi kependudukan secara online yang dibuat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang bekerjasama dengan Dispendukcapil, maka masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan, seperti elektonik Kartu Tandan Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah Alamat, cukup di masing-masing Kantor Kecamatan.
Menurut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Ferry Hari Agung, Minggu (1/12), kepada Bhirawa, aplikasi kependudukan secara online sudah kita uji cobakan, di wilayah Lawang, yakni Kantor Kecamatan Lawang, Kelurahan Lawang, dan Kelurahan Kalirejo. Sedangkan uji coba itu sudah kita lakukan sejak tanggal 1 Agustus 2019. “Namun, pemohon administrasi kependudukan tidak langsung jadi dalam satu hari, tapi butuh waktu tiga hari kerja, asalkan dokumen yang asli diterima Dispendukcapil,” terangnya.
Diterangkan, mengurus administrasi kependudukan melalui Kantor Kecamatan pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 20 ribu. Sedangkan biaya tersebut untuk mengirim dokumen dan mengembalikan dokumen pemohon melalui Pos, yang dalam hal ini PT Pos Indonesia. Dan rinciannya dari biaya itu, Rp 10 ribu untuk mengirim dokumen, dan Rp 10 ribu lagi untuk biaya penegambalian dokumen yang sudah dicetak atau dua kali pengiriman. Sehingga dengan kepengurusan administrasi kependudukan menggunakan aplikasi kependudukan, maka masyarakat tidak lagi harus mendatangi Kantor Dispendukcapil di Kepanjen.
“Jika sebelumnya, pemohon e-KTP ataupun KK dari wilayah Kecamatan Kasembon, untuk menuju Kantor Dispendukcapil membutuhkan waktu 2-3 jam. Tapi, setelah kepengurusan administrasi kependudukan melalui aplikasi kependudukan cukup di masing-masing Kantor Kecamatan saja,” tutur Ferry.
Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga dengan pesatnya teknologi seperti sekarang ini, hal ini kita manfaatkan teknologi, agar pelayanan masyarakat lebih cepat. Karena dengan pelayanan menggunakan aplikasi secara online, tentunya masyarakat lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan. Selain itu, kini masyarakat hampir kesemuanya memiliki perangkat Hand Phone (HP) yang berteknogi android, sehingga aplikasi apa saja bisa di download.
Disisi lain, Ferry menambahkan, Diskominfo Kabupaten Malang, pada 27 November 2019, telah mendapatkan penghargaan Top Digital Awards 2019 dari IT WORKS yang digelar Madani Solusi Internasional. Sedangkan penghargaan itu diberikan karena Diskominfo terus melakukan inovasi terkait pelayanan masyarakat dengan menggunakan aplikasi online. “Ini bukti keseriusan Pemkab Malang untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mudah dan cepat. Sehingga tidak lagi masyarakat dihadapkan dengan birokrasi yang rumit,” paparnya. [cyn]

Tags: