Masyarakat Kabupaten Malang Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Yustisi

Pengendara bermotor tidak memakai masker saat mejalani sidang di tempat, di area Kantor Kecamatan Kromengan, Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Malang terus digelar oleh unsur Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sehingga selama digelarnya Operasi Yustisi tersebut sudah ratusan masyarakat Kabupaten Malang terjaring dan dilakukan tindakan, serta denda.    

Sedangkan masyarakat yang tidak pakai masker, maka langsung sidang di tempat.

Salah satunya adalah Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, yang mana petugas operasi telah menjaring puluhan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker, saat mengedarai kendaraan bermotor. Dan pengendara bermotor kedapatan tidak menggunakan masker langsung diarahkan untuk menjalani sidang di tempat, yang sanksi berupa denda uang sebesar Rp 50 ribu.    

“Operasi Yustisi yang digelar di wilayah Kecamatan Kromengan ini, yakni dalam rangka penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Sedangkan bagi pengendara yang diketahui tidak memakai masker langsung sidang di tempat,” terang Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo, Senin (21/9), disela-sela gelar kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Sebelum adanya Operasi Yustisi, dia menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dalam menerapkan protokol kesehatan, yang utamanya wajib memakai masker jika keluar rumah. Karena dengan memakai masker, hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, dan Perbup Malang Nomor 57 Tahun 2020. 

“Dari implementasi Inpres, Pergub, dan Perbup tersebut, maka bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa denda uang maupun sanksi sosial,” jelas Bowo.

Sementara itu, kata salah satu warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang Sriningsih, yang telah terjaring Operasi Yustisi, bahwa dirinya tidak mengetahui jika dalam mengendarai sepeda motor tidak memakai masker langsung sidang di tempat dan dikenakan denda uang sebesar Rp 50 ribu. “Meski dirinya dikenai sanksi denda, namun dirinya ikhlas. Karena ini kesalahan saya tidak memakai masker saat berkendara,” paparnya.

Dirirnya berharap, dengan adanya Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, agar hal ini bisa membuat masyarakat lebih patuh pada protokol kesehatan, minimal menggunakan masker saat berkatifitas di luar rumah. Sebab, musuh yang kita hadapi saat ini tidak kelihatan, sehingga jalan satu-satunya mentaati aturan protokol kesehatan. Selain itu, dirinya juga berharap kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Malang terus aktif dalam penegakan disiplin dan Operasi Yustisi di area-area yang rawan tertularnya Covid-19.

“Sebelum saya terjaring Operasi Yustisi, dirinya akan ke rumah orang tua, yang tempatnya tidak jauh dari rumah saya. Karena kebiasaan jika dirinya keluar rumah tanpa memakai masker. Karena sudah mendapatkan sanksi denda, maka saya akan mentaati protokol kesehatan,” tandas Sriningsih. [cyn]

Tags: