Masyarakat Patuhi PPKM, RHU di Surabaya Tetap Buka

Komisi A DPRD Surabaya melakukan rapat dengar pendapat (hearing) terkait persoalan koordinasi Satpol PP Jatim dan Surabaya Senin (18/1) di ruang Komisi A DPRD Surabaya secara daring.

Dewan Nilai Satpol PP Surabaya Kurang Responsif Penegakan Perwali
DPRD Jatim, Bhirawa
Sudah sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 15 wilayah di Jatim. Sepanjang waktu PPKM, sebagian besar masyarakat bawah sudah mentaati Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tanggal 13 Januari 2021. Sayangnya beberapa Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya masih beroperasi.
Masih beroperasinya RHU membuat Satpol PP Jatim melakukan penertiban terhadap café maupun restoran yang dinilai melanggar jam malam. Salah satunya adalah Holywings Gold di Surabaya
Kondisi ini memantik reaksi dari Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krisna yang menilai Satpol PP Kota Surabaya yang kurang responsif terhadap penegakan Perwali soal Covid-19 di massa PPKM. “Idealnya yang bertindak itu Satpol PP Kota Surabaya. Apalagi anggota mereka banyak yang perempuan yang lebih cocok menangani cafe dan restoran. Mereka lebih luwes,” terangnya saat hearing bersama Satpol PP Provinsi Jatim, Satpol PP Surabaya, Kepala BPBD Linmas Kota Surabaya, dan sejumlah pemilik cafe dan restoran di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Senin (18/1).
Ia juga meminta Satpol PP Jatim melakukan koordinasi dengan Pemkot Surabaya. “Penertiban jangan dilakukan dengan pendekatan kekuasaan yang lebih tinggi tingkatannya. Harusnya melakukan komunikasi dengan pemerintah kota,” tegasnya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri mengatakan, PPKM bertujuan memutus mata rantai Covid-19. Namun penerapannya tidak harus menjadi momok bagi pengeliat ekonomi.
“Penanganan Covid-19 inikan sesuai dengan standard kesehatan. Ketika mereka mampu tertib dalam menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan maka PPKM tidak menjadikan suatu masalah,” terang Syaifudin Zuhri.
Syaifudin menegaskan, lebih baik mencari solusi dengan membentuk petugas pengawas standard kesehatan di tiap-tiap RHU dan rumah makan.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni yang berharap adanya koordinasi dalam upayanya memutus sebaran Covid-19 di wilayah Kota Surabaya karena Pergub Nomor 53 Tahun 2020 konsiderannya masih mencantumkan UU Pemda.
“Saya berharap kedepan, jika Satpol PP Jatim mau membantu tugas-tugas Satpol PP Kota Surabaya sebaiknya tetap berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya. Dalam UU Pemda sudah diatur mana kewenangan absolut, konkruen dan langsung,” tuturnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah mengatakan tempat-tempat hiburan yang kemarin sempat disidak melanggar protokol kesehatan (Prokes). Terutama di tempat hiburan malam yang ada di Surabaya.
“Kami sidak ternyata luar biasa, disana tidak ada yang namanya physical distancing, terutama hiburan malam Holywings Gold Surabaya. Ini salah satu contoh tidak menerapkan protokol kesehatan sama sekali. Disana, tidak ada orang memakai masker, tidak ada orang duduk berjarak, dilihat pada situasi seperti biasa,” katanya.
Menurut dia, perlu adanya perhatian khusus, terutama pada pelaksanaan PPKM. “Yang mana kalau kita menyaksikan di masyarakat secara langsung, terutama masyarakat bawah itu sudah bisa dikategorikan taat pada aturan,” ujarnya.
PPKM, kata dia, sebenarnya sangat efektif ketika masyarakat itu bisa mentaati. Kemudian petugas bisa melaksanakan tugas secara maksimal. “Yang menjadi persoalan masyarakat bawah bisa mentaati, tapi para penikmat hiburan malam ini tidak ada yang mengindahkan sama sekali. Makanya perlu ditingkatkan untuk operasi malam oleh satpol PP sampai masa berlakunya PPKM di wilayah Jatim,” tambahnya. [dre.geh]

Tags: