Masyarakat Wajib Lapor Jika Ada Pungli Dalam Sertifikatkan Tanah

PungliSurabaya, Bhirawa
Untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam program Sertifikatkan Surabaya, Pemkot Surabaya siap menerima laporan dari masyarakat.  Sebab, program tersebut  masyarakat hanya dikenakan  biaya Rp 540 ribu untuk luas tanah ukuran 500 meter persegi.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Edi Christijanto menegaskan bahwa masyarakat jika dikenakan biaya lagi oleh oknum kelurahan  atau kecamatan, bisa lapor ke Pemkot Surabaya.
“Jika memang ada, tentu akan ada sanksi bagi mereka yang melakukan pungli,” tegasnya saat dikonfirmasi Harian Bhirawa, Kamis (20/10) kemarin.
Menurut dia, semua pihak harus mendukung program ini karena bagian dari program nasional. Dan  aparat yang mendukung tentu akan mendapatkan  reward meski bukan berupa uang. “Memang tidak ada anggaran khusus bagi aparat yang terlibat dalm program ini. Namun,  aparat yang mendukung dan membantu kelancaran program ini tentu akan penilaian bagus ini akan terkait tunjangan prestasi yang diperolehnya,” jelasnya.
Ia menambahkan sasaran program ini adalah warga miskin yang belum memiliki sertifikat. Mereka terdaftar sebagai pemegang KIS (Kartu Indonesia Sejahtera).”Masih ada 224 ribu tanah di Surabaya yang belum bersertifikat. Dan sebagian dari tanah itu adalah milik mereka,” cetusnya.
Untuk menyukeskan  program tersebut, Edi Christijanto mengatakan pihaknya  terus melakukan sosialisasi  hingga 10 Nopember nanti. “Kami mengundang masyarakat, tokoh masyarakat, pengurus kampung seperti RT/RW, LKMK. Tujuannya agar tahu program  ini,” jelasnya.
Selain itu pemkot juga meluncurkan  sertifikasi gratis bagi warga miskin lainnya.  Caranya Kantor Pertanahan Surabaya I menggandeng 8 pengembang untuk turut mensukseskan program  tersebut. Saat ini ada 6.500 tanah bidang yang dipastikan bakal mengantongi sertifikat melalui program company social responsibility (CSR) dari 8 perusahaan.
“Program ini sudah berlangsung dan ini di luar 224 ribu bidang tanah,” katanya.
Ia menambahkan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini bertujuan untuk mendaftar dan mendata tanah masyarakat yang ada di Surabaya. Nantinya pemkot akan melakukan koordinasi dengan BPN 1, BPN 2, Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Polrestabes, Polres Tanjung Perak, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama untuk mengawal jalannya program ini.
Sedangkan Kepala Badan Pertanahan Negara 1, Bambang Priono, mengungkapkan dari program  ini harapannya seluruh tanah yang ada di Surabaya dapat tersertifikasi dan terdata dengan  baik. Nantinya di setiap kelurahan akan ada ruang tersendiri bagi petugas BPN untuk warga dapat mengurus secara langsung. Kepengurusan setifikat tanah ini bebas pungutan diluar yang telah ditentukan dan biaya kepengurusan terjangkau bagi warga. (geh)

Tags: