Mau Akses Pelayanan Publik, Dinkes Ajukan Syarat Bervaksin Covid-19

dr. Christine Indrawati. [Hartono/Bhirawa]

Pemkab Blitar, Bhirawa
Bagi masyarakat yang akan mengakses pelayanan Publik di Kabupaten Blitar, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mengsulkan harus bervaksin Covid-19 terlebih dahulu. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati mengatakan pihaknya kini telah menyerahkan draf Surat Edaran Bupati Blitar berisi kewajiban warga yang hendak mengakses layanan publik harus divaksin Covid-19 sebelumnya.

“Draf Surat Edaran tersebut sudah disampaikan langsung kepada Ibu Bupati Blitar, Rini Syarifah, dan kami berharap disetujui dan segera diterapkan untuk mendorong percepatan program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Blitar,” kata Christine Indrawati, Senin (29/11).

Lanjut dr. Christine, nantinya jika draf tersebut disetujui dan diterapkan, maka semua masyarakat harus divaksin dahulu agar bisa mengakses layanan publik, dimana seperti dicontohkannya bagi warga yang telah divaksin akan langsung dilayani di Kantor Desa atau Kelurahan, jika belum divaksin Covid-19 maka diminta vaksin terlebih dahulu. “Jika disetujui, kami berharap warga menyadari bahwa ini untuk kepentingan bersama bukan hanya untuk Pemerintah saja,” ujarnya.

Selain itu dikatakan dr. Christine Indrawati, usulan ini sebagai salah satu cara untuk menggenjot percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Blitar serta sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19. “Usulan ini kami ajukan juga setelah melihat daerah lain yang memberlakukan peraturan serupa mengalami kenaikan cakupan vaksinasi yang signifikan, apalagi saat ini ada warga yang tidak bersedia mengikuti program vaksinasi Covid-19 karena hal-hal tertentu,” jelasnya.[htn]

Tags: