Mau Tertibkan APK Liar, Penyelenggara Pemilu Tak Punya Data

Beberapa alat peraga kampaye (APK) Cagub-Cawagub Jawa Timur yang masih terpampang di jalan Teuku Umar dan Jalan Merakurak-Tuban.

Tuban, Bhirawa
Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Panitia pengawas Pemilih Kabupaten (Panwaskab) Tuban masih belum memiliki data secara pasti terkait jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.
Ketua KPUD Kabupaten Tuban, Kasmuri saat dikonfirmasi mengatakan, semua APK yang di cetak selain dari KPU maka itu melanggar aturan kampanye, sampi saat ini pihaknya masih melakukan kordinasi dengan Ketua Parpol pengusung kedua Cagub-Cawagub terkaitb tersebut.
“Jumlah APK yang melanggar masih kita koordinasikan dengan semua pihak terkait,” kata Kasmuri (19/2).
Pihaknya juga berjanji akan memangil dan melakukan pertemuan dengan Ketua Parpol di Bumi Wali terkait penertiban APK liar, selain menargetkan Rabu (21/2) alat kampanye sudah di bersihkan, tidak ada lagi yang terpasang.
“Kita targetkan Rabu ini harus sudah bersih semua mas,” tambahnya
Senada juga dikatakan Ketua Panwaskab, Masrukhin, pihaknya akan terus berkordinasi dengan KPU maupun Satpol PP Kabupaten Tuban, karena dengan APK liar itu sudah melanggar aturan yang ada, dan harus segera di bersihkan.
“Kami berharap semua Parpol dan tim pemenangan calon bisa mematuhi semua ketentuan kampanye yang sudah di atur undang- undang, ” terang Masrukhin. (Hud)

Tags: