Mayday, Disnakertrans Jatim dan BP Jamsostek Jatim Serahkan Ribuan Sembako

Surabaya, Bhirawa.
Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2021, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur menyerahkan 2.600 paket sembako dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menyerahkan 2.800 paket sembako untuk para pekerja.

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian, Sabtu (1/5) dan Kepala Dinakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyerahkan sembako secara simbolis kepada perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Timur.

“Acara ini disamping memperingati Hari Buruh Internasional juga untuk meningkatkan engagement dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Selain itu uga sebagai wujud kepedulian, apresiasi serta memberikan manfaat langsung kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJamsostek menyerahkan 2.600 paket sembako kepada Federasi Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) se Jawa Timur yang terdiri dari beras premium 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, gula 1 kilogram, sarden 1 kaleng,” ujar Deny.

Deny menambahkan, peringatan may day tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, selain pemberian paket sembako, wujud kepedulian BPJamsostek juga memberikan manfaat langsung kepada peserta berupa penyerahan santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Beasiswa.

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan peserta, oleh karena itu seluruh pekerja harus terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu manfaat BPJAMSOSTEK yaitu manfaat beasiswa pendidikan kepada anak yang orang tua mereka meninggal dunia dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Apresisasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi” ungkap Deny.

Total manfaat beasiswa yang kami bayarkan sebanyak 2.437 anak sebesar Rp 9,2 miliar, terdiri dari jenjang pendidikan SD sebanyak 963 anak sebesar Rp 1,4 miliar, SMP sebanyak 554 anak sebesar Rp 1,1 miliar, SMA sebanyak 486 anak sebesar Rp 1,4 miliar, dan Perguruan Tinggi sebanyak 434 anak sebesar Rp 5,2 miliar,” kata Deny.

Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJamsostek memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan di Tahun 2021 ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP ini kado istimewa bagi peserta dan pengusaha, karena program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

“Jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” ujar Deny.

Peserta dan pengusaha tidak perlu membayarkan iuran sama sekali, karena iuran didapat dari subsidi iuran pemerintah dan rekomposisi iuran program JKK dan JKM BPJamsostek.

Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor PU, BPU, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Deny.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyampaikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan organisasi pekerja dan buruh yang dapat menjadi kanal informasi yang sangat baik dalam mendapatkan informasi terkait hak pekerja, khususnya dalam mendapatkan program perlindungan dan manfaat BPJamsostek.

“Tapi realita di lapangan, belum semua tenaga kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Himawan.

Dia juga juga menyebut, dalam Undang-Undang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dijelaskan apa yang menjadi tujuan organisasi tenaga kerja yaitu guna memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.

“Peran Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam menyuarakan aspirasi pada dasarnya termasuk hak berserikat yang terjamin. Untuk itu dipandang perlu adanya dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja terhadap kegiatan yang dapat meningkatkan engagement terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial,” katanya.

Ditambahkannya, para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja. Maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja,” kata Himawan. [rac]

Tags: