Mayoritas Koperasi Kab Malang Tak Ajukan Paten

(Minim Pengetahuan)
Kab Malang, Bhirawa
Dari ribuan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Malang, hanya dua koperasi saja yang hingga kini memiliki hak paten. Kedua koperasi itu yakni Koperasi SAE Pujon, yang berada di wilayah Kecamatan Pujon, dan Koperasi Pakis di wilayah Kecamatan Pakis.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Malang Made Dewi Anggraeni mengatakan minimnya pengurus koperasi di Kabupaten Malang ini, mengurus hak cipta, disebabkan minimnya pengetahuan mereka. Selain mereka minim pengetahuan untuk mengurus hak paten, karena untuk mengurus hak paten tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Itu yang menyebabkan, para pengurus Koperasi dan UKM di Kabupaten Malang, enggan untuk mengurus,” terang Made Dewi Anggraeni nya.
Mengurus hak paten, jelas Dewi memang bisa mencapai 2-3 tahun, sehingga hal itu yang menjadi kendala pengurus koperasi. Namun, waktu untuk mengurus hak paten, itu juga tergantung merk yang diajukannya. Karena satu atau dua nama merek, tentunya ada yang sama, diantara nama yang diajukan untuk mendapatkan hal paten. Sebab, untuk lembaga yang mengeluarkan hak paten adalah Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Jika pengurus Koperasi dan UKM mau mengurus hak paten, maka akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM). Tentunya, untuk mengurus hak paten, harus diawali mengurus atau memiliki akta notaris, dan membayar biaya pengajuan hak paten sebesar Rp 2 juta,” jelas Made.
Saat ini, ia melanjutkan, pengurus koperasi jika mau mengurus hak paten, bisa langsung secara online melalui internet. Selain itu, Menkop dan UKM Anak Agung Gede Ngurah sudah menjanjikan, akan memberikan kemudahan dalam mengurus hak paten. Karena Kemenkop dan UKM sudah melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum dan HAM).
“Dengan diberikan kemudahan pengurus Koperasi dan UKM dalam mengajukan hak paten. Maka kami berharap pelaku koperasi di Kabupaten Malang ini, terangsang untuk mengajukan hak paten, agar hasil karya atau produksinya tidak dibajak orang lain,” ujar dia.
Made menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada pengurus koperasi, agar mereka yang kini memiliki produksi, baik itu makanan, minuman, dan kerajinan, untuk mengajukan hal paten. Karena dirinya melihat, jika banyak pelaku Koperasi dan UKM di Kabupaten Malang, yang aktif dalam memproduksi usahanya. Dan bahkan, hasil produksinya dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, serta di eksport ke negara Eropa.
“Jumlah pelaku Koperasi dan UKM di Kabupaten Malang saat ini, sebanyak 1.253 koperasi. Namun, dari sekian ribu koperasi itu, hanya dua koperasi saja yang memiliki hak paten, yakni Kop SAE Pujon dan Koperasi Pakis,” paparnya. [cyn]

Tags: