Mayoritas Lahan SMPN di Surabaya Belum Bersertifikat

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Bukan hanya Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang status tanahnya belum besertifikat di Kota Surabaya, namun juga tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Dari rekap data status tanah SMPN Kota Surabaya tahun 2017 yang digali Bhirawa, dari total 59 SMPN hanya 12 lembaga yang sudah besertifikat. Artinya, masih ada 47 SMPN dari berbagai lembaga yang belum besertifikat. SMPN milik Pemkot Surabaya ada 46 lembaga, milik ada TNI 3 lembaga, milik Negara ada 2 lembaga, hak pakai ada 2 lembaga, hibah pengembang ada 2 lembaga. Sedangkan, hibah dari Provinsi, milik PT YKP Kotamadya Surabaya, grogolan, dan tidak terdaftar masing-masing ada satu lembaga.
Rasa khawatir ini terus menghinggapi Kepsek yang lahan Sekolah SMPN belum memiliki sertifikat. Seperti yang dikhawatirkan Kepsek SMPN 39 Surabaya, Edi Prasetijo. Menurutnya, status lahan sekolahnya hanya mengantongi surat dari Kelurahan.
“Sepertinya belum (bersertifikat, red) ya. Karena kami hanya mengantongi suratnya dari tingkat Kelurahan,” terangnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (18/9) kemarin.  Edi menjelaskan bahwa SMPN 39 yang terletak di Jalan Prapen, Surabaya status kepemilikan lahan milik Pemkot Surabaya. Ia juga telah berencana mensertifikatkan tanah seluas 10.887 meter persegi. Namun masih terkendala anggaran  belum ada.
“Kami sendiri sebenarnya ingin mensertifikatkan. Tapi untuk proses penganggarannya ini yang tidak ada,” jelasnya. Meski begitu, lanjut Edi, mensertifikatkan tanah di sekolahnya harus melalui Sarana dan Prasarana Pemkot Surabaya.
“Jadi tidak bisa kalau kami sendiri, harus langsung Pemkot Surabaya melalui sarpras,” terangnya. Berbeda halnya dengan SMPN 1 Surabaya bahwa status tanahnya telah bersertifikat. Hal itu diutarakan Kepala Sekolah SMPN 1 Surabaya, Titik Sudarti. Menurutnya, rasa kekhawatiran terkait adanya gugatan di kemudian telah sirna. Betapa tidak, sekolah yang beralamat di Jalan Pacar 4-6, Surabaya ini telah aman sesuai peruntukannya.
“Ini sudah aman karena memang peruntukannya jelas, yakni untuk sekolah,” katanya. Namun, Titik belum tahu pasti mulai kapan tanah sekolahnya telah bersertifikat.
Sebelumnya, Bidang Pengadaan Tanah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim Ardi Rahendro saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (17/9) lalu mengkhawatirkan bahwa banyak sekolah yang belum bersertifikat. Sebab, Menurut dia, tempat belajar bagi para pelajar lambat laun bisa tergusur. Hal ini dikarenakan Pemkot Surabaya akan kalah jikalau ada gugatan yang diajukan pihak ketiga.
“Kerugiannya sudah jelas bahwa sekolah akan digusur jika Pemkot kalah dalam gugatan. Seperti yang dialami siswa SDN Gading III itu. Mereka harus numpang di sekolah lain sampai sekarang ini,” katanya.  [geh]

Tags: