MCW Desak Gubernur Jatim Cabut SPT Jabatan Bupati Malang

Divisi Korupsi Politik MCW Afiif Mukhlishin

Kab Malang, Bhirawa
Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Malang H Rendra Kresna atas dugaan kasus gratifikasi. Sehingga hal itu Rendra Kresna di non aktifkan sebagai Bupati Malang. Dan dengan di non aktifkan sebagai bupati, maka Wakil Bupati Malang HM Sanusi mendapat mandat untuk melaksanakan tugas memimpin roda pemerintahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Namun, dalam menjalankan roda pemerintahan tersebut, Sanusi tidak bisa menjalankan tugas dengan maksimal dalam memimpin pemerintahan, karena Bupati Malang non aktif masih tetap mengendalikan roda pemerintahan dari dalam jeruji tahanan, demikian dikatakan Divisi Korupsi Politik Malang Corruption Watch (MCW) Afiif Mukhlishin, Selasa (29/1), saat berada di Kantor DPRD Kabupaten Malang.
Untuk itu, lanjut dia, MCW mendesak Gubernur Jawa Timur (Jatim) H Soekarwo untuk mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 131.142/1104/011.2/2018 Tanggal 16 Oktober 2018 yang memerintahkan kepada Sanusi sebagai Wakil Bupati Malang untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Malang setelah Rendra Kresna ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. “SPT yang dikeluarkan Gebernur Jatim tersebut, telah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dirubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 (UU Pemda), Pasal 65 ayat (3), dan Pasal 65 ayat (4),” paparnya.
Sehingga, jelas Afiif, dengan berdasarkan UU tersebut, maka Wakil Bupati Malang HM Sanusi mendapatkan wewenang untuk menjalankan tugas, seusai ditetapkannya Bupati Malang H Rendra Kresna sebagai tersangka dan penahanan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. Sehingga SPT Gubernur Jatim dan UU Nomor 9 Tahun 2015 bertentangan, maka MCW mendesak Gubernur Jatim untuk mencabut SPT yang dikeluarkannya, dan dirinya juga mendesak Rendra Kresna untuk mengundurkan diri dari jabatan Bupati Malang.
“Dan jika Rendra tidak segera mengundurkan diri dari jabatan Bupati Malang, tentunya akan mencederai etika publik. Karena terkesan Rendra lebih mementingkan nama baik partai politikya, ketimbang kepentingan rakyat Kabupaten Malang,” tegasnya.
Selain MCW mendesak Gubernur Jatim mencabut Surat Perintah Tugas nomor 131.142/1104/011.2/2018 Tanggal 16 Oktober 2018, tegas Afiif, MCW juga mendesak stakeholder dilingkungan Pemkab Malang untuk tidak melibatkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang non aktif dalam segala bentuk kegiatan pemerintahan, mendesak Sanusi sebagai Wakil Bupati Malang untuk independen dan tidak melibatkan Rendra dalam menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah, serta mendesak DPRD Kabupaten Malang untuk lebih proaktif mengawal jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: