MCW Desak Pemkab Malang Berikan Sanksi Kontraktor Nakal

Divisi Riset MCW Malang Bayu Diktiarsa dan Divisi Korupsi dan Politik M Afif Mukhlisin, saat melihatkan data kontraktor nakal pada wartawan di Kantor DPRD Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Malang telah mendapatkan sorotan dari Malang Corruption Watch (MCW) Malang. Karena kerusakan jalan dan jembatan di Kabupaten Malang tersebut bukan saja disebabkan curah hujan yang cukup tinggi, tapi hal itu juga adanya dugaan ketidakberesan dalam pelelangan pekerjaan maupun pekerjaan yang melalui mekanisme Penunjukkan Langsung (PL) yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Menurut, Divisi Riset MCW Malang Bayu Diktiarsa, Rabu (7/2), kepada sejumlah wartawan, bahwa terjadinya kerusakan jalan dibeberapa wilayah di Kabupaten Malang tidak hanya karena faktor alam saja. Tapi hal itu juga disebabkan mutu dan kualitas jalan dan jembatan jelek. Dan jika bangunannya memiliki kualitas yang baik, maka kerusakannya tidak separah sekarang. “Sedangkan kerusakan jalan yang dianggap masyarakat karena itensitas curah hujan tinggi, itu yang harus diluruskan,” tegasnya.
Dari riset yang kita lakukan pada bangunan jalan di Kabupaten Malang, kata dia, kita melihatnya adanya ketidak menyeluruhan analisa dalam proyek pembuatan jalan yang ada di Kabupaten Malang. Dan memang jika dilihat di lapangan, banyak jalan raya yang rusak akibat tidak adanya atau tidak berfungsinya drainase disisi jalan. Sehinga luapan air hujan mengenangi jalan raya, yang secara otomatis telah mengelupaskan aspal, dan itu berarti analisa proyek yang dilakukan kurang menyeluruh.
Hal yang sama juga disampaikan, Divisi Korupsi dan Politik dari lembaga yang sama M Afif Mukhlisin, bahwa dari temuan MCW, telah didapatkan fakta ada sejumlah kontraktor dari rekanan Pemkab Malang yang nakal ketika mengerjakan proyek, yang salah satunya adalah, saat mengerjakan proyek pembangunan jalan atau peningkatan jalan, kenakalan yang dilakukan biasanya mengurangi mutu dan spesifikasi material yang digunakan. “Dan modusnya mereka mengurangi tebal tipisnya material, atau mutu dari aspal yang kurang bagus,” ungkapnya.
Banyaknya jalan dan insfrastruktur lain yang rusak, lanjut dia, karena sejak awal tender pengadaan proyek kurang terbuka dan ada sejumlah masalah. Sementara, dari investigasi yang kita lakukan dari tahun 2015 -2017, bahwa berdasarkan survey dan kajian, MCW telah mendapati ada lima perusahan yang berkali-kali mendapatkan tender, yang memang terkesan memonopoli proyek APBD dilingkungan Pemkab Malang. Dan selain lima perusahaan penyedia jasa kontraktor yang kita anggap sering menerima proyek, yakni juga ada sembilan perusahaan lain yang masuk kategori nakal.
“Dengan adanya temuan MCW, maka dirinya menduga ada praktek monopoli proyek, terutama pada pengadaan proyek yang besar dilingkungan Pemkab Malang. Dan dirinya juga telah mengindikasikan sejak awal jika terjadi monopoli royek di Kabupaten Malang,” terang Afif.
Ironisnya, kata dia, meski banyak rekanan yang mengerjakan proyek tidak berkualitas, namun Pemkab Malang tidak pernah menegur atau memberikan sanksi pada kontraktor nakal. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2010, Pasal 118, Pemkab Malang selaku pemberi proyek bisa memberi sanksi jika kontraktor penyedia barang dan jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Sementara diLayanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) selaku pengola server dan jaringan pada pelelangan proyek yang bersumber dari APBD tidak menerangkan detailnya bagaimana kontraknya, hanya yang diterangkan nilai nominal proyeknya.
“Dengan pekerjaan jalan yang dilakukan kontraktor tidak memiliki mutu dan kualitas yang bagus, maka MCW menduga jika negara telah dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar. Dan temuan tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016,” ungkap dia.
Tidak hanya kerugian dari pengadaan proyek saja, masih dikatakan Arif, namun juga kerugian akibat kerusakan insfrasruktur yang pastinya akan lebih besar, karena tidak hanya material tapi juga berdampak sosial. Untuk itu, MCW mendesak Pemkab Malang melakukan black list atau memasukan daftar hitam pada kontraktor nakal. Dan jika kontraktor nakal tidak mendapatkan tindakan tegas, yang jelas kerusakan jalan di Kabupaten Malang akan semakin meluas. [cyn]

Tags: