MCW: Harapan Ungkap Korupsi RSUD Malang hanya KPK

kpk-riKota Malang, Bhirawa
Pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi di RSUD Kota Malang yang jalan di tempat membuat Malang Corruption Watch (MCW) kecewa. MCW menilai harapan satu-satunya untuk mengungkap kasus korupsi ini sekarang ada pada KPK.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang maupun Kejaksaan Tinggi Jatim sepakat jika pembelian lahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak ada unsur korupsi, sehingga penyelidikannya dihentikan. Oleh karena itu, harapan kita satu-satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Wakil Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Hayik Ali, Kamis (12/6).
Hayik mengakui dengan adanya penghentian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari tersebut justru tertantang untuk membuktikan bahwa kasus tersebut ada unsur korupsi, apalagi rencananya, Jumat (13/6) hari ini seluruh jaringan anti korupsi Indonesia akan berkumpul di Jakarta, sehingga kesempatan untuk mempresentasikan kasus-kasus korupsi yang macet semakin terbuka.
Rencananya, pemaparan akan dilakukan di KPK dan Kejaksaan Agung dan dugaan korupsi RSUD Kota Malang menjadi salah satu kasus yang akan diungkapkan MCW.
Sebelumnya MCW juga secara resmi sudah melaporkan dugaan korupsi RSUD Kota Malang ke KPK dan diperkirakan akhir bulan ini KPK akan memberikan jawaban dan MCW terus bekerja keras menyuplai data untuk KPK.
Bukti terakhir yang diberikan MCW ke KPK adalah rekaman rapat sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang. Dalam rekaman tersebut diketahui, ada upaya penghilangan barang bukti. “Kami akan ungkap bukti rekaman percakapan itu ke publik. Kita tunjukan bahwa ada upaya untuk menghilangkan bukti-bukti kejahatan korupsi,” tandasnya.
Dari hasil komunikasi dengan KPK, lembaga pemberantasan korupsi ini akan memberikan jawaban sepekan sebelum puasa. Jawaban ini yang diharapkan akan memberikan kepastian hukum terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan RSUD.
Lebih lanjut Hayik mengatakan selama ini Kejari masih sekedar mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), sehingga tidak bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). “Meski Kejari dan Kejati sepakat bahwa tidak ada unsur korupsi dalam pembebasan lahan RSUD Kota Malang ini, kami tidak pernah patah semangat untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut,” tegasnya.
Perluasan lahan pembangunan RSUD Kota Malang di Bumiayu, Kedungkandang membutuhkan area sekitar 4.000 meter persegi karena luas RSUD sebelumnya hanya 5.000 meter persegi. Namun, harga pembebasan lahan tersebut digelembungkan cukup signifikan.
Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lokasi RSUD hanya seharga Rp 700 ribu per meter persegi, namun oleh pemkot dibeli dengan harga Rp 1,7 juta per meter persegi, sehingga ada selisih sebesar Rp1 juta kali 4.000 meter persegi atau sekitar Rp 4 miliar.
Pembangunan RSUD tipe D yang dimulai pada 2011 itu hingga saat ini masih belum tuntas 100 persen, bahkan baru poliklinik yang dioperasikan karena kebutuhan tenaga dokter umum dan spesialis maupun paramedisnya belum terpenuhi. [mut]

Tags: