MD Forhati Surabaya Tolak PPN Sembako

drg Alfita A’Izatin

Surabaya, Bhirawa
Majelis Daerah (MD) Forhati Surabaya menyatakan menolak dengan tegas rencana pengenaan PPN pada Sembako, Pendidikan dan Persalinan. Sikap tegas ini disampaikan Koordinator Presidium MD Forhati Surabaya drg. Alfita A’Izatin saat dikonfirmasi terkait polemik menyusul pembahasan Rencana Undang Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang telah masuk pada program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Sikap tegas tersebut menurut Alfita karena melihat pengenaan PPN bertentangan dengan Amanah Pembukaan UUD 1945, UUD 1975 pasal 33 ayat 4 dan UU No 42 tahun 2003.

Lebih lanjut menurut Alfita, setelah membaca materi RUU KUP terkait rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako, aktifitas pendidikan dan beberapa kegiatan lainnya, dengan prosentase sebesar 12%, pihaknya menilai rencana tersebut telah melukai hati nurani masyarakat secara umum. Selain itu, rencana ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4 dan UU no 42 tahun 2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Menurut Alfita, rencana pengenaan PPN untuk sembako, aktifitas pendidikan, persalinan dan beberapa kegiatan lainnya tidak sesuai dengan visi Presiden Jokowi yaitu Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong-royong.

Kalau menilik penjelasan Menkeu RI Sri Mulyani yang menyatakan bahwa hanya premium dan daging sapi kelas premium keatas yang akan dikenakan PPN, maka akan membawa dampak petani-petani nasional yang selama ini telah berupaya untuk terus bisa memproduksi beras premium, jika dikenakan PPN maka yang akan menanggung PPN nya adalah petani.

“Dan secara otomatis, para petani ini harus menjadi Wajib pajak dengan kewajiban yang melekat seumur hidup,” tegas Alfita. Jika demikian, lanjut Alfita petani harus mempertahankan kualitas produksi berasnya, sekaligus harus memiliki pegawai untuk mengurus laporan perpajakan nya setiap bulan, yang tentunya akan menambah beban biaya sang petani. “Jika sudah demikian, jangan salahkan para petani nasional yang akan enggan berproduksi dan menanam padi-padi kelas premium lagi, dan akhirnya kita akan bergantung pada impor beras premium,” tambahnya lagi.

MD Fohati Surabaya mengingatkan kalau nantinya DPR RI Meloloskan RUU KUP ini, dan jika pengenaan PPN pada sembilan bahan pokok, batasan-batasan nya tidak diatur secara rigid, MD Forhati Surabaya melihat bahwa Pengenaan PPN sembako hanya akan menjadikan semakin berat beban rumah tangga untuk bisa memenuhi gizi anggota keluarganya.

Secara khusus MD Forhati Surabaya mendorong Pemerintah untuk berupaya lebih baik dalam hal melindungi, mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, agar Visi Presiden Jokowi pada pemerintahan beliau yang kedua ini dapat tercapai.

“Kami ,endorong pemerintah untuk memberikan perhatian yang intens pada perempuan dan anak-anak agar mereka sehat jasmani dan rohani, karena soko guru negara ini adalah generasi muda yang sehat, cerdas dan bahagia,” kata Alfita. Kondisi ini tidak akan tercapai jika ibu mereka dalam kondisi tertekan mental dan ekonominya sehingga tidak lagi memperhatikan asupan gizi dan pendidikan dari anak-anak mereka. (why)

Rate this article!
Tags: